BERITAKALTIM.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, memberikan bantuan biaya transportasi bagi warga yang harus menjalani pengobatan, baik di dalam daerah maupun ke luar daerah, termasuk untuk satu orang pendamping.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses layanan kesehatan lanjutan.
“Pemberian bantuan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang masuk kategori desil satu sampai lima,” ujar Hikmat di Natuna, Jumat.
Ia menjelaskan, penerima bantuan ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran. Masyarakat yang masuk dalam kategori desil enam hingga sepuluh atau tergolong mampu tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
Mekanisme pengajuan bantuan juga dilakukan secara selektif. Pasien atau keluarga pasien harus mengajukan proposal permohonan setelah selesai menjalani pengobatan dengan melampirkan bukti perjalanan seperti tiket transportasi dan dokumen pendukung lainnya.
“Jika sebelumnya persyaratan hanya berupa surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, maka mulai 2026 mekanisme tersebut tidak lagi digunakan,” jelas Hikmat.
Kebijakan pengetatan persyaratan ini diambil untuk memastikan penggunaan anggaran daerah lebih efektif, transparan, dan benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.
Setelah proposal diajukan ke Dinas Kesehatan, permohonan akan direview dan dikonsultasikan kepada bupati sebelum bantuan dicairkan.
“Ini dilakukan agar penyaluran bantuan transparan dan sesuai ketentuan,” kata Hikmat.
Pemkab Natuna berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.