BERITAKALTIM.CO-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menanggapi secara bijak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing daerah.
Saat ditemui di Makassar, Senin, Rahmat Bagja mengatakan bahwa baik pilkada langsung oleh rakyat maupun pemilihan oleh DPRD tetap dapat dilaksanakan secara demokratis, tergantung keputusan pembuat undang-undang.
“Yang jelas itu secara demokratis, jadi bisa melalui DPRD bisa pula melalui langsung, ya tergantung pembuat undang-undang,” kata Rahmat usai memberikan kuliah umum bertajuk Transparansi Pemilu, Akuntabilitas Negara, dan Penguatan Demokrasi Konstitusional di Aula Al Jibra Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Rahmat menegaskan, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu akan menjalankan dan mengawasi setiap kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulawesi Selatan, Andarias Duma, menyatakan wacana tersebut menjadi tantangan tersendiri karena akan berdampak pada perubahan undang-undang pemilu yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Menurutnya, dinamika regulasi akan berpengaruh besar terhadap mekanisme pengawasan yang dijalankan Bawaslu di masa mendatang.
Anggota Bawaslu Sulsel lainnya, Saiful Jihad, menambahkan bahwa lembaga pengawasan pemilu tahun ini akan menghadapi sejumlah tantangan strategis, mulai dari keterbatasan anggaran hingga perubahan regulasi dan dinamika politik.
Sebelumnya, sejumlah partai politik mewacanakan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui DPRD dengan alasan efisiensi anggaran. Namun, wacana tersebut menuai kritik karena dinilai berpotensi menjadi kemunduran demokrasi dan membuka ruang praktik korupsi.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.