BeritaKaltim.Co

Kesbangpol Kaltim Buka Suara Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD, Penghematan Fiskal vs Kekhawatiran Pengebirian Hak Konstitusional

BERITAKALTIM.CO — Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka dan memantik perdebatan di tingkat nasional. Isu ini mencuat seiring pembahasan di DPR RI yang membuka kembali opsi perubahan mekanisme Pilkada, dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui lembaga perwakilan.

Pro dan kontra pun tak terelakkan, terutama terkait efektivitas anggaran dan jaminan hak demokrasi masyarakat.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Firdaus Kurniawan, menilai wacana tersebut perlu dilihat secara utuh, baik dari sisi efisiensi keuangan daerah maupun dampaknya terhadap partisipasi politik publik.

“Kalau dikembalikan ke DPRD, memang ada pertanyaan besar: kita menghemat berapa?” kata Firdaus saat di hubungi, Senin (12/1/2026).

Ia mengungkapkan, pelaksanaan Pilkada langsung selama ini membutuhkan anggaran yang sangat besar dan berpengaruh signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah. Untuk Kalimantan Timur saja, anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terakhir mencapai sekitar Rp300 miliar.

“Itu baru untuk gubernur dan wakil gubernur saja. Belum lagi kalau digabung dengan seluruh pilkada bupati dan wali kota di kabupaten/kota se-Kaltim, totalnya bisa sekitar Rp1,2 triliun, kisarannya memang sangat besar,” ujarnya.

Menurut Firdaus, besarnya anggaran Pilkada kerap menjadi beban berat bagi APBD. Dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, atau layanan publik lainnya, harus tersedot untuk pembiayaan proses demokrasi elektoral.

Namun demikian, Firdaus menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan satu-satunya aspek yang harus dipertimbangkan. Ada dimensi lain yang tak kalah penting, yakni hak konstitusional masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

“Di sisi lain, ada pemikiran bahwa jika dikembalikan ke DPRD, itu bisa dianggap sebagai pengkebirian hak suara masyarakat,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam beberapa diskursus yang berkembang, muncul wacana kompromi. Salah satunya, pemilihan bupati dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh masyarakat, sementara pemilihan gubernur dibahas untuk dilakukan melalui DPRD atau mekanisme perwakilan tertentu.

“Itu kan masih wacana. Opsinya banyak, dan semuanya masih dibahas di DPR RI. Kita di daerah tentu menunggu arah kebijakan nasional,” ujar Firdaus.

Terkait kesiapan daerah, Kesbangpol Kaltim menegaskan bahwa pemerintah provinsi belum melakukan langkah teknis apa pun, termasuk berkoordinasi dengan KPU maupun Bawaslu. Hal itu lantaran belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat dan DPR RI.

“Belum ada komunikasi dengan Bawaslu dan KPU karena memang ini masih pembahasan di tingkat pusat. Belum tahu juga bentuk akhirnya seperti apa,” katanya.

Jika nantinya Pilkada benar-benar dikembalikan ke DPRD, Firdaus menilai akan ada konsekuensi administratif yang cukup signifikan. Peran KPU dan Bawaslu dalam tahapan Pilkada otomatis berkurang, sehingga beban pendanaan dan fasilitasi dari pemerintah daerah juga ikut menurun.

“Kalau kembali ke DPRD, otomatis kegiatan yang selama ini difasilitasi Bawaslu dan KPU tidak lagi sebesar sekarang. Artinya, beban anggaran pemerintah daerah bisa berkurang,” ujarnya.

Meski demikian, Firdaus menegaskan posisi pemerintah daerah bersifat menunggu dan mendukung keputusan apa pun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ia menilai kewenangan penentuan sistem Pilkada sepenuhnya berada di tangan DPR RI dan pemerintah pusat.

“Prinsipnya, apa pun nanti pilihannya apakah kembali ke DPRD atau tetap pemilihan langsung itu kewenangan DPR RI. Pemerintah daerah mendukung kebijakan yang ditetapkan,” katanya.

Firdaus juga mengingatkan bahwa pengalaman beberapa kali Pilkada menunjukkan kebutuhan anggaran yang sangat besar dan kerap menggerus APBD di hampir seluruh daerah di Indonesia. Karena itu, diskursus perubahan sistem Pilkada tidak bisa dilepaskan dari upaya mencari format demokrasi yang efisien, adil, dan tetap menjamin kedaulatan rakyat.

“Kita lihat saja nanti keputusannya seperti apa. Yang jelas, daerah siap menyesuaikan,”pungkasnya.

YANI | WONG

Comments are closed.