BERITAKALTIM.CO – Pemerintah menargetkan penghentian impor bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, seiring mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan. Peningkatan kapasitas kilang tersebut dinilai mampu memperkuat pasokan BBM nasional dan mendorong kedaulatan energi Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa dengan beroperasinya RDMP Kilang Balikpapan, kebutuhan BBM dalam negeri berpeluang besar dipenuhi dari produksi nasional.
“Insya Allah begitu RDMP Kilang Balikpapan diresmikan pengoperasiannya mulai tahun ini, impor solar dihentikan,” ujar Bahlil saat ditemui menjelang peresmian RDMP Balikpapan di Kalimantan Timur, Senin (12/1).
Bahlil menjelaskan kebutuhan solar nasional saat ini mencapai 39,8 juta kiloliter per tahun. Dari jumlah tersebut, program B40 menyumbang pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebesar 15,9 juta kiloliter, sehingga kebutuhan solar murni atau B0 tersisa 23,9 juta kiloliter per tahun. Dengan produksi nasional yang telah mencapai 26,5 juta kiloliter per tahun, pemerintah menargetkan penghentian impor solar untuk produk CN 48 dan CN 51 mulai pertengahan 2026.
Untuk produk bensin, kebutuhan nasional tercatat sekitar 38,5 juta kiloliter per tahun, yang terdiri atas bensin RON 90 sebesar 28,9 juta kiloliter, RON 92 sebesar 8,7 juta kiloliter, serta RON 95 dan RON 98 sekitar 650 ribu kiloliter. Melalui optimalisasi RDMP Balikpapan, produksi bensin dengan nilai oktan di atas RON 90 dapat ditingkatkan hingga 5,8 juta kiloliter per tahun, sehingga impor bensin RON 92, RON 95, dan RON 98 dapat ditekan sekitar 3,6 juta kiloliter per tahun.
Selain itu, penerapan program E10 diperkirakan mampu menghemat impor bensin hingga 3,9 juta kiloliter per tahun. Pemerintah juga menargetkan pengembangan kilang lanjutan untuk menghentikan impor bensin RON 92, RON 95, dan RON 98, serta mengurangi impor RON 90.
Pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
RDMP Kilang Balikpapan dilengkapi fasilitas utama Crude Distillation Unit (CDU) dan Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC). Dengan pengembangan tersebut, kapasitas kilang yang semula 260 ribu barel minyak per hari meningkat menjadi 360 ribu barel per hari. Proyek ini juga terintegrasi dengan dua tangki penyimpanan di Lawe-lawe berkapasitas total 2 juta barel, serta Terminal BBM Tanjung Batu berkapasitas 125 ribu kiloliter untuk mendukung distribusi BBM di Indonesia bagian timur.
Bahlil menegaskan, kualitas produk dari RDMP Kilang Balikpapan telah mendekati standar Euro 5 dan mendukung transisi menuju net zero emission di sektor energi nasional.
WONG
Comments are closed.