BeritaKaltim.Co

India–Indonesia Dorong Kajian Hukum Berbasis Pengetahuan Tradisional

BERITAKALTIM.CO-Akademisi dari Jawaharlal Nehru University (JNU) India membuka peluang untuk memperdalam kerja sama akademik dengan Indonesia, khususnya di bidang hukum berbasis pengetahuan tradisional. Peluang ini dinilai penting untuk memperkuat pembangunan hukum yang berorientasi pada lingkungan, masyarakat, dan masa depan bangsa.

Hal tersebut disampaikan Prof. Gautam Khumar Jha, Professor Centre for Chinese and Southeast Asian Studies JNU, dalam sesi diskusi di Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Jakarta, Rabu.

Menurut Khumar Jha, baik India maupun Indonesia mengalami kehilangan besar terhadap ilmu dan sistem hukum tradisional akibat kolonialisme Barat.

“Dalam konteks hukum, terdapat banyak peluang untuk meningkatkan kualitas pembangunan Indonesia, terutama yang berkaitan dengan lingkungan, masyarakat, dan masa depan bangsa. Kajian perbandingan ini sangat penting untuk dikembangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini dirinya telah bekerja sama dengan sejumlah peneliti Indonesia dalam berbagai riset, mulai dari isu hak asasi manusia hingga persoalan pertanahan.

Seiring perkembangan global yang pesat, Khumar Jha menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk menggali kembali pengetahuan hukum asli Nusantara yang sempat terpinggirkan akibat warisan kolonial.

Hubungan keilmuan India dan Indonesia, menurutnya, telah terjalin sejak berabad-abad lalu. Banyak pelajar Nusantara di masa lalu menimba ilmu di Universitas Nalanda, pusat pembelajaran Buddha kuno terpenting di dunia.

Kontak peradaban kedua negara juga berlanjut saat masuknya Hindu, Buddha, hingga Islam ke Nusantara melalui Gujarat, India. Jejak sejarah ini memperlihatkan kuatnya pertukaran ilmu pengetahuan dan sistem hukum antara kedua bangsa.

“Masih banyak peluang penelitian bersama, seperti bagaimana proses seleksi hakim, sistem Mahkamah Agung, hingga peran notaris di India dan Indonesia,” kata Khumar Jha.

Sementara itu, mahasiswa Program Doktor Hukum UAI, Sariat Arifia, menyoroti bagaimana kolonialisme Belanda menanamkan anggapan keliru bahwa hukum tidak pernah ada di Nusantara sebelum penjajahan.

Padahal, kata Sariat, hukum telah hidup dan berkembang jauh sebelum kedatangan kolonial. Ia mengutip temuan batu Yupa di Kalimantan yang memuat hukum agraria, pemerintahan, dan kewajiban raja terhadap rakyat, yang ditulis dalam bahasa Sanskerta.

“Batu Yupa menjadi bukti bahwa hukum Nusantara telah ada secara tertulis sejak lama. Manuskrip kuno juga menunjukkan bahwa peninggalan sejarah kita mengandung gagasan hukum berupa perintah dan larangan,” tegasnya.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.