BERITAKALTIM.CO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis yang sama terhadap empat terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan modus perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara hingga Rp13 miliar.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol mengatakan para terdakwa terbukti membuat laporan perjalanan dinas fiktif untuk mengalirkan dana secara tidak sah.
“Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan modus membuat laporan perjalanan dinas fiktif,” kata Paisol saat membacakan putusan di Kota Bengkulu, Rabu.
Empat terdakwa tersebut yakni mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kaur Arsal Adelin, mantan Kepala Bagian Humas Roni Oksuntri, mantan Kepala Bagian Umum Aprianto, serta mantan Kepala Subbagian Halim Zaend. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa. Arsal Adelin diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,20 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Roni Oksuntri dan Aprianto masing-masing diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,02 miliar. Sementara Halim Zaend dibebankan membayar uang pengganti Rp1,24 miliar dengan ancaman penyitaan harta dan tambahan hukuman penjara tiga tahun apabila tidak dilunasi.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan mencederai tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan,” tegas Paisol.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur menuntut hukuman lebih berat terhadap para terdakwa, yakni antara tujuh tahun enam bulan hingga delapan tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.