BERITAKALTIM.CO – Polsek Marangkayu mengamankan seorang terduga dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan petugas.
Terduga berinisial M. (40) diamankan di RT 23 Desa Sebuntal. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika diduga sabu dengan total berat bruto 12,26 gram, yang terdiri dari satu bungkus seberat 11,90 gram dan satu poket seberat 0,36 gram, berikut barang bukti lainnya yang terkait Tindak Pidana itu.
Kapolsek Marangkayu, AKP Muh Rizal membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kami mengamankan terduga beserta barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru”.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
NUR | WONG
Comments are closed.