BERITAKALTIM.CO-Berbicara tentang progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), kita diingatkan kembali dengan momen terakhir Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo meresmikan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Oktober 2024.
Momen tersebut sebagai agenda terakhir Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia, sekaligus menjelang momentum transisi pemerintahan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pascapelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, perhatian publik mengarah pada agenda strategis pemerintahan baru, khususnya terkait keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu pertanyaan krusial yang mengemuka ialah kapan Presiden Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan resmi ke IKN.
Isu ini menjadi relevan mengingat kesinambungan proyek IKN sangat bergantung pada komitmen politik dan arah kebijakan pemerintah pasca-Presiden Joko Widodo. Sepanjang tahun 2025, intensitas pemberitaan mengenai dinamika pembangunan IKN turut memperkuat diskursus publik terkait kepastian dukungan dan prioritas pemerintah terhadap proyek strategis nasional tersebut.
Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin sore, 12 Januari 2026,menjadi momen penting dalam perjalanan pembangunan IKN.
Presiden disambut oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono dan sejumlah jajarannya. Kehadiran Presiden Prabowo di IKN menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pembangunan kawasan tersebut berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan.
Tancap gas
Kehadiran Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar agenda seremonial sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan, namun menegaskan keberlanjutan political will, serta “tancap gas” pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Tahap kedua pembangunan IKN tidak cukup hanya berbicara mengenai pendanaan. Lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah sinkronisasi fiskal, penguatan regulasi, serta komitmen politik yang konkret dan konsisten. Tanpa kepastian hukum, transparansi perizinan, dan tata kelola yang antikorupsi, IKN akan kesulitan menarik investasi jangka panjang. Bahkan, tanpa dukungan politik yang jelas, proyek ini terancam berjalan “setengah hati,” bahkan melenceng dari masterplan awal.
Keputusan strategis mengenai kelanjutan pembangunan IKN yang merupakan warisan kebijakan Presiden Joko Widodo sebenarnya telah memperoleh legitimasi politik, sebelum kehadiran Presiden Prabowo. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang secara eksplisit menetapkan bahwa proses perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan fungsi ibu kota diarahkan untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Dari perspektif perencanaan pembangunan, Perpres tersebut memuat sejumlah indikator kinerja utama yang bersifat kuantitatif dan terukur, dengan horizon waktu tiga tahun ke depan. Pertama, penyelesaian Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan lingkungannya yang mencakup luasan 800–850 hektare, sebagai basis kelembagaan pemerintahan. Kedua, tercapainya 20 persen realisasi pembangunan gedung/perkantoran pemerintahan, yang menunjukkan capaian awal dari built environment institusional.
Ketiga, terpenuhinya 50 persen pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan, yang sekaligus menandai aspek livability kawasan. Keempat, ketersediaan sarana dan prasarana dasar minimal sebesar 50 persen, sebagai prasyarat keberlanjutan sistem perkotaan. Kelima, peningkatan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan hingga mencapai skor 0,74, yang dapat dibaca sebagai ukuran efisiensi mobilitas intra dan antarwilayah.
Kalau kita membaca amanat Presiden Prabowo lewat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo terkait koreksi atas desain, fungsi, hingga perintah perbaikan kepada OIKN dan Kementerian PU, semakin terlihat bahwa Presiden ingin pembangunan IKN, khususnya pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, agar rampung pada tahun 2028.
Artinya, tantangan hari ini bukan lagi soal political will, namun bagaimana kementerian/lembaga, hingga swasta dapat bekerja sama mewujudkan amanat Presiden Prabowo Subianto.
Dari perspektif regulasi, tantangan pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah perlunya melakukan harmonisasi atas implementasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dengan peraturan pelaksana di bawahnya, termasuk harmonisasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengamanatkan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Deregulasi dan debirokratisasi
Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, diharapkan dapat berperan sebagai regulatory orchestrator dalam menata kembali dan menyelaraskan regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Harmonisasi regulasi lintas sektor menjadi krusial agar ego sektoral yang masih kerap terjadi di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah tidak berujung pada fragmentasi kebijakan yang justru menghambat keberlanjutan pembangunan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Dari perspektif ekonomi, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mencatat adanya progres investasi yang patut diapresiasi. Hingga Januari 2026, tercatat 50 investor sektor swasta telah menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan IKN, dengan total nilai investasi mencapai Rp66 triliun.
Sementara itu, berdasarkan Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran untuk OIKN tercatat sebesar Rp6,26 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Program Pengembangan Kawasan Strategis sebesar Rp5,71 triliun dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp553 miliar. Nilai ini meningkat dibandingkan proyeksi APBN 2025 sebesar Rp4,7 triliun. Namun demikian, secara historis alokasi anggaran IKN dalam RAPBN 2026 justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun awal pembangunan.
Kondisi tersebut menegaskan tantangan strategis OIKN ke depan, yakni meningkatkan kontribusi investasi non-APBN secara signifikan agar pembiayaan pembangunan IKN tidak bergantung secara berlebihan pada fiskal negara. Dalam konteks inilah, agenda deregulasi dan debirokratisasi menjadi prasyarat fundamental untuk mempercepat arus investasi, baik dari investor domestik maupun asing.
Kepastian hukum, konsistensi regulasi, serta birokrasi yang efisien dan responsif merupakan determinan utama dalam keputusan investasi. Tanpa kerangka regulasi yang sederhana, terintegrasi, dan memberikan kepastian jangka panjang, potensi IKN sebagai magnet investasi akan sulit dioptimalkan. Oleh karena itu, pembenahan tata kelola regulasi harus ditempatkan sebagai agenda prioritas dan bersifat lintas sektor guna memastikan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara secara ekonomi, hukum, dan kelembagaan.
Percepatan dan konsistensi
Pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 dan kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Nusantara perlu dipahami sebagai sinyal penguatan komitmen pemerintah untuk melanjutkan pembangunan IKN sebagai ibu kota politik. Momentum ini menegaskan bahwa pembangunan IKN memasuki fase lanjutan yang menuntut percepatan, sekaligus konsistensi kebijakan.
Tahap kedua pembangunan IKN tidak cukup jika hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, seperti kantor pemerintahan, hunian aparatur sipil negara, dan jaringan jalan. Agenda yang tidak kalah penting adalah pembenahan aspek nonfisik, terutama reformasi sistem perizinan, konsistensi perencanaan pembangunan nasional, penyederhanaan regulasi, serta penguatan transparansi dan tata kelola.
Tanpa perbaikan pada aspek-aspek tersebut, pembangunan IKN berisiko berjalan tidak optimal. Sebaliknya, kepastian regulasi dan birokrasi yang lebih sederhana akan memperkuat fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap keberlanjutan proyek strategis nasional ini.
*) Nicholas Martua Siagian adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.