BeritaKaltim.Co

Buronan Kejari Balikpapan Ditangkap di Jakarta, Akhiri Pelarian Kasus Perintangan Petugas

BERITAKALTIM.CO-Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol, terpidana kasus perintangan tugas aparat akhirnya berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan berhasil menangkap seorang buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2024.

Terpidana ditangkap di Jakarta Selatan dan kini telah dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, N.R. Handaya, menjelaskan bahwa terpidana sebelumnya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.

Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 211 KUHP tentang perintangan petugas yang sedang menjalankan tugas dan dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan.

“Terpidana ini telah diputus kasasi Mahkamah Agung dan dikenakan pidana penjara selama lima bulan. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak menyerahkan diri, sehingga sejak 9 Oktober 2024 kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Handaya, saat mendampingi kedatangan tersangka di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, pada hari Kamis, 22 Januari 2026.

Menurutnya, upaya pemanggilan dan pencarian telah dilakukan berulang kali, termasuk mendatangi rumah kediaman terpidana. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah hadir, Kejari Balikpapan kemudian menerbitkan surat DPO.

Penangkapan dilakukan pada Rabu lalu oleh tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi, dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar). Operasi tersebut juga dilakukan bersamaan dengan penangkapan DPO lain asal Kukar.

“Terpidana kami tangkap di Jakarta Selatan. Setelah diamankan, langsung dibawa ke Balikpapan untuk selanjutnya dieksekusi dan menjalani hukuman di Rutan Balikpapan,” jelas Handaya.

Ia menyebut proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti. Salah satu faktor yang memudahkan aparat melacak keberadaan terpidana adalah aktivitasnya di media sosial.

“Tidak ada kendala saat penangkapan. Yang bersangkutan cukup aktif di media sosial, sehingga keberadaannya relatif mudah terdeteksi,” ungkapnya.

Handaya menambahkan, meski tidak melakukan perlawanan fisik, terpidana sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif saat diamankan. “Kalau perlawanan tidak ada, hanya sedikit rewel saja,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Handaya menegaskan bahwa ancaman pidana tetap mengacu pada putusan pengadilan dan tidak berubah meskipun terdapat penerapan KUHP baru. “Ancaman pidananya tetap sama, tidak ada perubahan,” tegasnya.

Diketahui, sebelum dinyatakan buron, terpidana sempat menjalani penahanan rumah berdasarkan penetapan hakim. Namun, karena tidak memenuhi kewajiban hukum dan menghilang, status DPO pun diberlakukan.

Ditangkapnya buronan ini, Kejari Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada tempat aman bagi terpidana yang mencoba menghindari hukum. Cepat atau lambat, pasti kami temukan,” pungkas Handaya.

Sebagai informasi, tersangka dikenai hukuman atas perbuatan penggunaan senjata api dan menembakkan dua kali tembakan ke udara, kepada tim survei dari Kejaksaan Negeri Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Kelurahan Gunung Bahagia, dan Kecamatan Balikpapan Selatan, yang saat itu melakukan survei lahan di Jalan Syarifuddin Yoes RT 41, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. Akibat tindakan tersebut, tim survei melaporkan kepada pihak berwenang.

NIKEN | WONG

Comments are closed.