BERITAKALTIM.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, Armin, menerima langsung aksi penyampaian aspirasi puluhan mahasiswa yang menggelar demonstrasi di halaman Kantor Disdikbud Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Aksi tersebut menyoroti polemik status aset dan lahan SMA Negeri 10 Samarinda yang selama ini menjadi perdebatan publik.
Dalam dialog terbuka bersama mahasiswa, Armin yang juga merupakan pelaku sejarah pendirian SMA Negeri 10 Samarinda, memaparkan secara rinci kronologi berdirinya sekolah unggulan tersebut, termasuk hubungan kerja sama dengan Yayasan Melati yang kerap disalahpahami.
Armin menjelaskan, cikal bakal SMA Negeri 10 Samarinda berawal pada tahun 1994, saat dibentuk Yayasan Melati atas arahan Gubernur Kalimantan Timur kala itu HM Ardan, Sekretaris Daerah Saleh Nafsi, serta dukungan para tokoh daerah.
“Yayasan Melati itu dibentuk bukan untuk mendirikan sekolah swasta. Tujuannya adalah mendukung SMA Negeri 10 sebagai sekolah unggulan untuk menyiapkan sumber daya manusia Kaltim yang andal,” kata Armin di hadapan mahasiswa.
Ia menegaskan, sekolah yang dimaksud dalam kerja sama tersebut hanya SMA Negeri 10 Samarinda, yang kala itu dikenal sebagai SMA 10 Melati atau SMA Plus Melati, dan berlokasi di kawasan Samarinda Seberang.
“Sekolah yang pertama dan satu-satunya dibentuk di kawasan itu adalah SMA Negeri 10. Tidak ada sekolah lain dalam perjanjian kerja sama,” tegasnya.
Armin memaparkan, pembagian peran antara pemerintah dan yayasan sudah diatur secara jelas dalam dokumen resmi. Kanwil Dikbud bertanggung jawab atas mutu dan proses pembelajaran, sementara Yayasan Melati bertugas mendukung pendanaan, pembangunan, serta penyediaan sarana dan prasarana.
“Seluruh aset yang dibangun, baik dari APBN, APBD, hibah, maupun CSR, tetap merupakan aset negara. Yayasan hanya diberi mandat mengelola, bukan memiliki,” jelas Armin.
Seiring waktu, yayasan kemudian mendirikan SMP dan SMA swasta di atas lahan puluhan hektare yang merupakan tanah milik pemerintah provinsi. Langkah tersebut memicu konflik berkepanjangan hingga akhirnya kerja sama resmi diputus pada tahun 2014, pada masa Gubernur Awang Faroek Ishak.
“Yayasan menggugat pemerintah dan kalah sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) tahun 2017. Itu fakta hukum,” ujar Armin.
Ia menegaskan, seluruh aset yang berada di kawasan tersebut merupakan aset SMA Negeri 10 Samarinda, sehingga klaim kepemilikan oleh yayasan dinilai tidak berdasar.
“Sangat keliru jika ada yang mengatakan aset itu milik yayasan. Tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Armin juga mengungkapkan, pada periode tertentu memang pernah ada kebijakan pemanfaatan bersama fasilitas sekolah demi kepentingan peserta didik. Namun, kebijakan itu kemudian berubah, hingga muncul keputusan memindahkan SMA Negeri 10 dari kawasan tersebut, sementara sekolah swasta tetap beroperasi, meski berada di atas tanah pemerintah tanpa perjanjian sewa-menyewa.
Saat ini, Disdikbud Kaltim menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim terkait pemanfaatan kembali Gedung SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A. Gedung tersebut akan digunakan untuk penerimaan peserta didik baru kelas X Tahun Pelajaran 2026/2027, sekaligus direvitalisasi untuk mendukung program sekolah unggulan dan transformasi pendidikan nasional.
“Ini aset ratusan miliar rupiah. Alhamdulillah bisa kembali ke pemerintah dan dimanfaatkan untuk anak-anak Kalimantan Timur, bukan untuk kepentingan perorangan,” kata Armin.
Ia menegaskan, seluruh langkah yang diambil bertujuan mengembalikan aset pendidikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk generasi muda.
Menutup dialog, Armin menegaskan bahwa keberadaan sekolah yang dikelola Yayasan Melati tetap akan diakomodasi sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, sembari berharap mahasiswa terus menjadi agen kontrol sosial.
“Saya doakan adik-adik mahasiswa menjadi generasi yang kritis, berpikir jernih, dan punya daya saing untuk masa depan Kalimantan Timur,” pungkasnya.
YANI | WONG
Comments are closed.