BERITAKALTIM.CO-Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan perumahan wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku di lingkungan perumahan.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku di lingkungan perumahan,” kata Fiki di Karawang, Sabtu.
Masyarakat di Perumahan Citra Kebun Mas, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, mencurigai pelaku karena bukan warga setempat, namun kerap mondar-mandir di sekitar rumah warga.
Pelaku berinisial Lukman (37) ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 12.00 WIB saat diduga akan melakukan transaksi narkoba dengan modus mapping atau penempelan sabu di lingkungan perumahan.
“Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat akan transaksi, diduga menggunakan sistem penempelan narkoba di lingkungan perumahan,” ujar Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 20 paket narkotika jenis sabu, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengungkapkan bahwa saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti ke selokan. Namun, aksinya diketahui warga.
“Pelaku sempat membuang barang bukti ke selokan, tetapi warga melihat dan langsung menghubungi polisi,” katanya.
Petugas Satresnarkoba Polres Karawang bersama Polsek Majalaya segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan dengan cara ditempel di beberapa titik yang telah ditentukan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Karawang dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus serta mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.