BERITAKALTIM.CO-Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Adies Kadir untuk menjadi Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
“Apakah dapat disetujui?” kata Saan Mustopa yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Usai persetujuan, Saan Mustopa mempersilakan Adies Kadir maju ke depan mimbar rapat paripurna untuk diperkenalkan secara resmi sebagai calon Hakim Konstitusi. Pencalonan Adies dilakukan untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
Dengan disetujuinya Adies Kadir sebagai Hakim MK, DPR RI juga telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026 terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, selaku pimpinan komisi yang memproses pencalonan tersebut, menegaskan pentingnya penguatan lembaga Mahkamah Konstitusi guna menjaga marwah dan kewibawaan institusi penjaga konstitusi.
Menurutnya, MK membutuhkan hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang baik di bidang hukum.
“Sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi,” kata Habiburokhman.
ANTARA/Wong/Ar
Comments are closed.