BERITAKALTIM.CO-
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penetapan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Agenda penetapan calon Hakim MK sebelumnya tidak tercantum dalam jadwal rapat. Namun, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan adanya perubahan agenda dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk perubahan agenda rapat paripurna hari ini, menjadi sebagai berikut; satu, laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dua, laporan Komisi III DPR RI atas usul penggantian Hakim Konstitusi,” kata Saan.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga dijadwalkan menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda berikutnya adalah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yang juga akan diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, agenda laporan Komisi VIII DPR RI terkait hasil uji kelayakan calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat batal dibahas. Menurut Saan Mustopa, Komisi VIII meminta agar agenda tersebut dijadwalkan pada rapat paripurna berikutnya.
“Apakah acara rapat tersebut dapat disetujui? Terima kasih,” ujar Saan yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 220 anggota DPR RI menandatangani daftar hadir dan 119 anggota menyampaikan izin. Dengan demikian, total kehadiran mencapai 339 dari 580 anggota DPR RI, yang mewakili seluruh fraksi partai politik.
“Dengan demikian, kuorum telah tercapai,” kata Saan.
ANTARA/Wong/Ar
Comments are closed.