BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meluruskan sejumlah isu yang berkembang terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari pendanaan hingga rencana pengangkatan petugas Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa hingga saat ini pelaksanaan MBG sepenuhnya merupakan program nasional yang didanai pemerintah pusat, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk MBG, sampai saat ini tidak ada anggaran APBD yang digunakan. Pemerintah daerah sifatnya sami’na wa atha’na, mengikuti kebijakan dan arahan pemerintah pusat,” ujar Bagus, di Balai Kota pada hari Selasa, 27 Januari 2026.
Bagus menjelaskan, peran pemerintah daerah saat ini masih sebatas melakukan koordinasi dan persiapan teknis, sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat agar implementasi program di daerah berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum. “Kami masih menunggu regulasi resmi. Setelah itu baru bisa ditindaklanjuti di daerah,” katanya.
Selain soal anggaran, Bagus juga menanggapi isu rencana pengangkatan petugas SPPG dalam program MBG sebagai PPPK. Menurutnya, pernyataan tersebut masih berada di level wacana pusat dan belum menjadi kebijakan yang ditetapkan secara resmi.
“Yang kami ketahui, itu masih berupa pernyataan Presiden di media dan belum ditetapkan dalam bentuk regulasi. Jadi belum bisa disebut sebagai kebijakan yang sudah berjalan,” ujar Bagus.
Ia menekankan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kewenangan Presiden yang dilaksanakan melalui Kementerian PANRB, dan hingga kini pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis maupun aturan pelaksanaannya.
Bagus juga menyebutkan, mekanisme penggajian PPPK SPPG belum pernah dibahas, termasuk soal apakah pembiayaannya akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Sampai sekarang belum ada pembahasan siapa yang membayarkan gaji PPPK tersebut. Jadi semuanya masih menunggu keputusan resmi dari pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bagus meluruskan bahwa tidak semua petugas di dapur MBG akan diangkat menjadi PPPK. Skema PPPK, jika nantinya ditetapkan, hanya diperuntukkan bagi jabatan inti dalam struktur SPPG. “Yang dimaksud PPPK itu jabatan inti seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema PPPK,” tegasnya.
Pemkot Balikpapan menegaskan komitmennya untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis, namun tetap menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
NIKEN | WONG
Comments are closed.