BeritaKaltim.Co

‎Nilai Aset Tanah Pemprov Kaltim Rp8,1 Triliun, Menunggu Audit BPK

BERITAKALTIM.CO – Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Asti Fathiani, menyampaikan bahwa nilai keseluruhan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih bersifat dinamis dan belum dapat dipastikan secara final.

‎Menurutnya, nilai aset Pemprov Kaltim masih akan terus bergerak selama belum dilakukan proses audit oleh pemeriksa, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) maupun audit internal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

‎“Nilai aset ini masih berjalan karena proses audit belum dilakukan. Jadi angkanya bisa saja berubah sampai nanti ada hasil pemeriksaan resmi,” ujar Asti saat dikonfirmasi pada, Kamis (29/01/2026)

‎Ia menjelaskan, apabila seluruh aset Pemprov Kaltim diuangkan atau dinilai secara keseluruhan, maka nilainya sangat besar. Namun, angka pastinya baru dapat ditetapkan setelah melalui proses audit dan penyesuaian data aset.

‎Salah satu komponen aset terbesar Pemprov Kaltim berasal dari aset tanah. Berdasarkan data sementara, nilai aset tanah milik Pemprov Kalimantan Timur tercatat sebesar Rp8.101.186.137.095,59.

‎Asti menegaskan, data ini merupakan nilai sementara yang tercatat dalam sistem pengelolaan aset dan masih berpotensi mengalami perubahan sesuai hasil pemeriksaan dan validasi lebih lanjut.

‎“Setelah audit BPK RI selesai, barulah nilai aset Pemprov Kaltim bisa ditetapkan secara final dan dipertanggungjawabkan,” katanya.

‎Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui BPKAD terus melakukan pembenahan dan penertiban administrasi aset daerah guna memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan sesuai ketentuan serta mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

‎SANDI | WONG

Comments are closed.