Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh pada Jumat (30/1) sekitar pukul 19.50 WIB di kawasan Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota.
“Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024 karena tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung,” kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu.
Abdur Rohim Batubara merupakan terpidana TPPO imigran Rohingya dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ali Rasab menjelaskan, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan kendaraan minibus.
“Terpidana menerima imbalan sebesar Rp4,7 juta dalam aksi perdagangan orang tersebut,” ujarnya.
Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebelumnya telah memanggil terpidana secara patut untuk menjalani hukuman. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Berdasarkan informasi intelijen, tim Tabur Kejati Aceh kemudian melacak keberadaan terpidana hingga ke Kota Langsa. Saat ditangkap, terpidana sempat melakukan perlawanan verbal, namun berhasil diamankan.
Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kejati Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. Semua DPO akan terus diburu hingga tertangkap,” tegas Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri juga menangkap seorang WNI berinisial HS terkait jaringan TPPO imigran Rohingya internasional yang beroperasi lintas negara, termasuk Bangladesh, Malaysia, Turki, dan Australia, dengan Indonesia sebagai wilayah transit.
ANTARA/Wong/Ar
Comments are closed.