BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah diskresi dengan menerbitkan izin operasional sementara bagi kapal-kapal angkutan sungai yang selama ini bergantung pada subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini ditempuh di tengah rumitnya proses perizinan dan perubahan regulasi subsidi yang membuat sebagian besar kapal terhenti operasionalnya.
Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Ahmad Maslihuddin, mengatakan pemerintah kini mendorong penataan menyeluruh terhadap kapal angkutan sungai, terutama dalam pemenuhan surat keselamatan kapal sebagai syarat utama beroperasi dan memperoleh subsidi BBM.
“Pemerintah mendorong kapal-kapal ini harus dilengkapi surat keselamatan kapal. Itu menjadi syarat utama, baik untuk operasional maupun untuk mendapatkan subsidi BBM,” kata Ahmad Maslihuddin saat ditemui, Selasa (3/2/2026).
Menurut dia, pada tahap awal hanya satu kapal yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Namun, seiring proses pendampingan dan kelengkapan dokumen oleh pemilik kapal, jumlah tersebut bertambah secara bertahap.
“Awalnya cuma satu kapal yang lengkap. Setelah kami dorong dan fasilitasi, jumlahnya bertambah. Sekarang sudah 21 kapal dari total 23 yang kita ajukan,” ujarnya.
Masli menjelaskan, lambatnya pemenuhan izin disebabkan kompleksitas proses perizinan yang harus melalui sistem OSS–PTSP, ditambah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Aturan ini mensyaratkan kesesuaian lokasi operasional dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kalau koordinat kapal tidak masuk zona RDTR yang sudah ditetapkan, harus dilakukan penilaian KKPR lagi. Proses ini panjang karena melibatkan Kementerian ATR yang harus turun ke lapangan,” kata dia.
Di sisi lain, kapal-kapal angkutan sungai tersebut sangat bergantung pada subsidi BBM untuk tetap beroperasi. Tanpa subsidi dan izin, aktivitas angkutan logistik terancam berhenti, terutama untuk wilayah pedalaman.
“Kalau kapal-kapal ini tidak jalan, distribusi logistik ke Kutai Barat dan Mahakam Ulu bisa terganggu. Karena itu, pemerintah provinsi mengambil diskresi dengan menerbitkan izin operasional sementara,” ujarnya.
Melalui kebijakan diskresi tersebut, Pemprov Kaltim akhirnya menerbitkan izin sementara secara bertahap. Hingga kini, 21 kapal telah di verifikasi administratif dan teknis bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Pertamina dan BPH Migas. Dua kapal lainnya masih dalam proses kelengkapan dokumen di KSOP.
“Saat ini tinggal dua kapal yang masih berproses. Sisanya sedang diverifikasi di tingkat pusat melalui mekanisme on desk verification,” ujarnya.
Masli berharap, dalam satu minggu ke depan, seluruh kapal yang telah diverifikasi dapat kembali beroperasi secara legal dan aman.
“Harapan kami, minggu ini sudah bisa berjalan semua. Yang penting aman, legal, dan tidak menyalahi aturan,” katanya.
Lebih jauh, Masli menceritakan bahwa kapal-kapal tersebut merupakan angkutan sungai yang melayani rute Samarinda–Kukar–Kutai Barat–Mahakam Ulu hingga Ujoh Bilang.
Permasalahan muncul setelah BPH Migas menerbitkan surat pada September yang mengubah ketentuan penerima subsidi BBM. Dalam aturan tersebut, kapal mesin tempel cukup mendapatkan rekomendasi dari Dishub kota, sementara kapal mesin non-tempel atau mesin tanam wajib mengantongi rekomendasi dari Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) serta asosiasi resmi.
“Informasi perubahan ini baru kami ketahui pada 22 Januari, setelah subsidi BBM dihentikan dan pengelola kapal datang mengadu,” kata Ahmad.
Kebingungan sempat muncul karena kapal sungai selama ini dikaitkan dengan asosiasi PELRA, padahal secara klasifikasi kapal tersebut masuk kategori Kapal Sungai dan Danau (KSD), bukan kapal pelayaran rakyat laut.
Setelah serangkaian rapat dan klarifikasi lintas instansi, disepakati bahwa kapal-kapal tersebut berada di bawah kewenangan Direktorat TSDP, dengan asosiasi yang diakui secara nasional adalah GAPASDAP.
Pemprov Kaltim kemudian memfasilitasi koordinasi lintas instansi dan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Kalimantan Timur, yang selanjutnya berkomunikasi langsung dengan pimpinan BPH Migas di tingkat pusat.
“BPH Migas meminta data kapal yang valid dan benar-benar beroperasi. Karena sekarang subsidi diawasi ketat supaya tepat sasaran,” ujar Ahmad.
Data kapal kemudian dihimpun bersama pengelola dermaga dan Dinas Perhubungan, sebelum disampaikan ke Direktorat TSDP dan diteruskan ke BPH Migas sebagai dasar penetapan subsidi BBM.
YANI | WONG
Comments are closed.