BeritaKaltim.Co

‎BPKAD Kaltim Tegaskan Aset Daerah yang Dikerjasamakan Swasta Tetap Dipantau

BERITAKALTIM.CO – Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Asti Fathiani, menegaskan bahwa seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dikerjasamakan dengan pihak swasta tetap berada dalam pengawasan BPKAD.

‎Menurutnya, selama aset tersebut masih tercatat di BPKAD selaku Pengguna Barang dan dilaporkan oleh pengguna barang lainnya, seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka kewajiban pemantauan tetap melekat pada BPKAD sebagai Pengelola Barang.

‎“Seluruh aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tetap kami pantau, sepanjang aset itu masih tercatat pada BPKAD dan dilaporkan secara berkala oleh pengguna barang,” kata Asti pada saat di wawancarai, Selasa (03/02/2026)

‎Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

‎Lebih lanjut, pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur secara rinci tata kelola Barang Milik Daerah, termasuk pemanfaatan oleh pihak ketiga.

‎Selain itu, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap proses pengelolaan BMD, khususnya pemanfaatan yang dilakukan oleh pihak ketiga, wajib dilakukan pemantauan melalui monitoring dan evaluasi.

‎Kendati demikian, tujuannya untuk memastikan kegiatan pemanfaatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani.

‎“Monitoring dan evaluasi itu penting agar pemanfaatan aset daerah tidak menyimpang dari tujuan awal dan tetap memberikan manfaat optimal bagi daerah,” ujarnya.

‎Salah satu contoh aset milik Pemprov Kaltim yang saat ini dikerjasamakan adalah Hotel Atlet Samarinda yang berada di Kompleks Gelora Kadrie Oening, Sempaja, Jalan Wahid Hasyim I, Samarinda.

‎”Aset kini dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (KMBS),” ungkapnya

‎Ia menegaskan, meskipun pengelolaannya dilakukan oleh badan usaha milik daerah, status aset tetap menjadi milik Pemprov Kaltim dan tetap berada dalam pengawasan BPKAD.

‎”Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah sekaligus memastikan pemanfaatannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

SANDI | WONG

Comments are closed.