BeritaKaltim.Co

Jelang Ramadan, Kemenag Kaltim Ingatkan Lembaga Resmi Penyaluran Zakat

BERITAKALTIM.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang resmi dan berizin, khususnya menjelang bulan Ramadan. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariah.

Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim, Munawwarah, mengatakan di Kalimantan Timur terdapat dua jenis lembaga pengelola zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat yang dibentuk oleh masyarakat.

“Baznas itu adalah lembaga pemerintah non-struktural. Seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur sebenarnya sudah memiliki Baznas,” kata Munawwarah saat ditemui, Selasa (3/2/2026).

Selain Baznas, terdapat pula lembaga amil zakat yang didirikan oleh masyarakat. Hingga saat ini, Kanwil Kemenag Kaltim telah memberikan izin kepada sekitar 17 lembaga amil zakat.

“Dari 17 lembaga itu, ada tiga yang berskala kabupaten/kota, satu berskala provinsi, sisanya merupakan LAZ perwakilan atau LAZ nasional,” jelas Munawwarah.

Munawwarah menegaskan, lembaga zakat perwakilan tidak bisa membuka kantor sembarangan tanpa izin dari Kementerian Agama.

“Mereka wajib melapor ke Kanwil Kemenag sebelum membuka kantor perwakilan. Kami minta persyaratan, lalu dilakukan verifikasi administrasi dan survei lapangan,” katanya.

Proses perizinan tersebut, menurut dia, tidak dilakukan secara instan. Kanwil Kemenag juga melakukan penelusuran tambahan untuk memastikan kredibilitas lembaga zakat yang mengajukan izin.

“Kami cari informasi juga, misalnya pusatnya di mana. Kami hubungi pusatnya atau Kemenag setempat. Jadi tidak serta-merta setelah berkas lengkap langsung kami keluarkan izin,” ujarnya.

Dalam hal penyaluran zakat, Munawwarah menekankan bahwa lembaga zakat wajib menyalurkan dana sesuai dengan delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

“Zakat itu hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf, seperti fakir miskin, fisabilillah, penuntut ilmu, dan gharim atau orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayar. Tidak boleh keluar dari delapan asnaf tersebut,” tegasnya.

Karena itu, Kanwil Kemenag Kaltim terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga zakat yang telah berizin. Jika pengawasan lapangan tidak memungkinkan, Kemenag melakukan pembinaan melalui forum dan evaluasi berkala.

Munawwarah juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat diawasi secara ketat melalui berbagai mekanisme audit.

“Pengawasannya berlapis. Ada audit syariah dan audit keuangan. Audit syariahnya langsung dari Ditjen, sementara audit keuangan wajib dilakukan oleh akuntan publik setiap tahun,” katanya.

Jika ditemukan penyimpangan, Kemenag akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada pelanggaran atau tidak sesuai syariah, biasanya kami beri peringatan hingga tiga kali. Kalau tetap tidak ditindaklanjuti, izinnya bisa langsung dicabut,” ujarnya.

Menjelang Ramadan, Munawwarah kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyalurkan zakat.

“Kami menghimbau masyarakat menyalurkan zakat fitrah maupun zakat mal ke lembaga-lembaga yang resmi dan berizin, seperti Baznas di kabupaten/kota atau LAZ yang sudah mendapatkan izin dari Kanwil Kemenag,” pungkasnya.

YANI | WONG

Comments are closed.