BERITAKALTIM.CO – Kepala Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Supariyo, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa di wilayahnya dilakukan dengan pengawasan ketat dan berlapis.
Supariyo menjelaskan bahwa Pengawasan ini dilakukan secara berkala oleh Inspektorat serta melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, pengawasan Dana Desa dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau enam bulan sekali.
“Pengawasan langsung dilakukan oleh Inspektorat, dan dalam pelaksanaannya juga berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Desa atau BPD,” kata Supariyo, saat ditemui di kantor pada, Selasa (03/02/2026)
Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.
Setiap program dan kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara manfaat bagi masyarakat.
Supariyo menegaskan bahwa Dana Desa tidak bisa digunakan secara sembarangan.
“Dana Desa ini tidak bisa digunakan untuk macam-macam. Penggunaannya sudah diatur, yakni untuk kebutuhan desa dan biaya-biaya lainnya yang memang diperbolehkan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, agar Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Loa Janan Ulu, terutama untuk pembangunan dan pemberdayaan warga desa.
”Semoga dengan adanya pengawasan ini dana desa di gunakan sebagai mana mestinya,” pungkasnya.
SANDI | WONG
Comments are closed.