BeritaKaltim.Co

‎Kades Loa Janan Ulu Penggunaan Dana Desa Diawasi Inspektorat dan BPD

BERITAKALTIM.CO – Kepala Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Supariyo, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa di wilayahnya dilakukan dengan pengawasan ketat dan berlapis.

‎Supariyo menjelaskan bahwa Pengawasan ini dilakukan secara berkala oleh Inspektorat serta melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

‎Menurutnya, pengawasan Dana Desa dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau enam bulan sekali.

‎“Pengawasan langsung dilakukan oleh Inspektorat, dan dalam pelaksanaannya juga berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Desa atau BPD,” kata Supariyo, saat ditemui di kantor pada, Selasa (03/02/2026)

‎Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.

‎Setiap program dan kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara manfaat bagi masyarakat.

‎Supariyo menegaskan bahwa Dana Desa tidak bisa digunakan secara sembarangan.

‎“Dana Desa ini tidak bisa digunakan untuk macam-macam. Penggunaannya sudah diatur, yakni untuk kebutuhan desa dan biaya-biaya lainnya yang memang diperbolehkan sesuai regulasi,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, pemerintah desa berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, agar Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Loa Janan Ulu, terutama untuk pembangunan dan pemberdayaan warga desa.

‎”Semoga dengan adanya pengawasan ini dana desa di gunakan sebagai mana mestinya,” pungkasnya.

‎SANDI | WONG

Comments are closed.