BERITAKALTIM.CO-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming yang disertai pengancaman dan pemerasan terhadap seorang guru swasta di Provinsi Lampung.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang masuk pada tahun 2025.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang masuk pada 2025. Seorang tersangka berinisial MAH berhasil ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 23 Januari 2026,” kata Yusriandi di Mapolda Lampung, Rabu.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan melalui kerja sama dengan Polrestabes Makassar. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam aksinya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Meski nominal permintaan awal relatif kecil, yakni sekitar Rp3 juta, namun dilakukan secara berulang kali.
“Ancaman dilakukan terus-menerus. Walaupun nominalnya kecil, permintaan uang dilakukan berkali-kali hingga korban mengalami tekanan psikologis,” ujar Yusriandi.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke komunikasi video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar percakapan tersebut dan menjadikannya alat pemerasan.
“Korban terus diancam sehingga akhirnya mengirimkan uang dengan total mencapai sekitar Rp70 juta. Terakhir, pada 20 Januari 2025, pelaku kembali meminta uang kepada korban,” katanya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler, satu kartu SIM beserta provider, akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjalin pertemanan di media sosial, khususnya dengan orang yang belum dikenal secara langsung.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban love scamming dan kejahatan siber lainnya,” kata Yusriandi Yusrin.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.