BERITAKALTIM.CO-Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan produksi padi nasional sekaligus melindungi petani dari risiko gagal panen di tengah prediksi perubahan pola curah hujan pada awal 2026.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa upaya mencapai swasembada pangan tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan produksi, tetapi juga harus dibarengi dengan perlindungan menyeluruh terhadap petani.
“Perlindungan petani adalah fondasi swasembada pangan. Negara hadir untuk memastikan petani tidak menanggung risiko sendirian, sehingga mereka memiliki kepastian untuk terus menanam dan berproduksi,” kata Mentan dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
AUTP dirancang untuk memberikan perlindungan kepada petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). Program ini juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan usaha tani padi di lapangan.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi dinamika distribusi curah hujan pada awal 2026 masih didominasi kategori menengah di sebagian besar wilayah Indonesia. Namun, pergeseran pola hujan di sejumlah daerah menjadi sinyal kewaspadaan terhadap potensi gangguan produksi dan meningkatnya ketidakpastian usaha tani.
“Kondisi tersebut memperkuat pentingnya perlindungan usaha tani sebagai bagian dari strategi nasional dalam menjaga produksi pangan,” ujar Mentan.
Pemerintah menegaskan perlindungan petani dijalankan melalui berbagai instrumen kebijakan, mulai dari stabilisasi harga gabah hingga penguatan mitigasi risiko usaha tani, agar keberlanjutan produksi pangan nasional tetap terjaga.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, menyebut AUTP sebagai bagian penting dari strategi pengamanan produksi dari sisi hulu.
“Melalui mekanisme asuransi, risiko usaha tani dapat dikendalikan, sehingga petani tetap memiliki modal dan keberanian untuk melanjutkan musim tanam berikutnya,” ujar Nur Alam.
Ia menambahkan, pendaftaran AUTP dilakukan oleh petani atau kelompok tani dengan pendampingan penyuluh melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Sistem ini bertujuan memastikan pendataan hingga proses klaim berjalan tertib dan transparan.
Pada 2026, dukungan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap menjadi penopang utama keberlanjutan AUTP. Mitigasi risiko usaha tani padi didukung untuk luasan 94.036,67 hektare meski belum tersedia alokasi dari APBN.
Hingga saat ini, tercatat 13 provinsi telah mengalokasikan APBD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendukung AUTP, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Kementerian Pertanian terus mendorong daerah lain mengikuti langkah tersebut. Penguatan AUTP ditegaskan sebagai kebijakan konkret dalam memitigasi risiko iklim, melindungi petani, serta menjaga produksi padi nasional agar tetap berkelanjutan.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.