BERITAKALTIM.CO-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri berpangkat Bripda yang terlibat dalam perkara asusila. Hasil sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya.
Sidang KKEP digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.
“Sidang menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda SP dan Bripda NI,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji di Jambi, Sabtu.
Dalam persidangan tersebut, komisi memeriksa delapan orang saksi guna memperjelas rangkaian peristiwa yang melibatkan kedua terduga pelanggar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman fakta, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi PTDH. Namun demikian, dalam persidangan, kedua oknum anggota Polri itu menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar dalam waktu 82 hari ke depan.
Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa tersebut.
“Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan anggota kami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Penanganan dilakukan secara paralel, baik melalui proses etik oleh Bidpropam maupun penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
“Kami mengapresiasi jajaran Propam yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” katanya.
Menurut Erlan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri, di antaranya PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Lebih lanjut, Polda Jambi memastikan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan akan dilakukan secara akuntabel.
“Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kombes Pol Erlan Munaji.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.