BERITAKALTIM.CO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran 50 gram narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial SM (34) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami lakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat di Palangka Raya, Senin.
Budi mengungkapkan, terduga pelaku diamankan pada Jumat (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah terduga pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 50 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone, satu unit kendaraan roda dua, serta satu buah plastik klip yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika.
“Barang bukti tersebut diakui terduga pelaku sebagai miliknya dan rencananya akan diedarkan di sekitar Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun serta denda minimal Rp1 miliar.
Budi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Polda Kalteng mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda, untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
Masyarakat diminta segera melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas terdekat.
“Dengan upaya ini, kita bersama-sama menjaga masa depan masyarakat agar terhindar dari peredaran gelap narkotika,” tutup Budi.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.