BeritaKaltim.Co

Rekonstruksi Pembunuhan Penjaga Toko Bongkar Fakta Baru, Dari 20 jadi 28 Adegan

BERITAKALTIM.CO- Kasus pembunuhan berencana terhadap VP (18), penjaga toko di kawasan MT Haryono RT 08, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Jumat (13/2/2026), dilakukan rekonstruksi.

Dalam reka adegan yang digelar kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan, mengungkap fakta yang lebih brutal dari pengakuan awal tersangka, jumlah adegan bertambah dari 20 menjadi 28. Penambahan ini terjadi setelah ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan tersangka MN (61) dan hasil visum medis.

Proses dimulai sekitar pukul 14.45 Wita di lokasi asli kejadian. Garis polisi membentang di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kehadiran keluarga korban, termasuk ibu korban, membuat suasana emosional. Arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat karena banyaknya warga yang menyaksikan.

Saat tersangka diturunkan dari kendaraan petugas sekitar pukul 14.48 Wita, sorakan keluarga korban terdengar lantang. Namun rekonstruksi tetap berjalan hingga pukul 16.30 Wita dalam pengamanan ketat aparat.

Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan, Husni, menjelaskan bahwa tersangka awalnya mengaku hanya menusuk korban sebanyak tiga kali.“Namun berdasarkan hasil visum, jumlah tusukan lebih dari tujuh sampai delapan kali,” ujarnya.

Luka tusukan ditemukan di sejumlah bagian vital, mulai dari perut, dada hingga kepala. Adegan paling krusial berada pada adegan ke-8 dan ke-9 yang memperlihatkan momen penusukan pertama dan kedua.

Tak hanya itu, pada adegan ke-22 terungkap upaya tersangka menyembunyikan barang bukti di bawah payung sebagai bentuk penghilangan jejak.

Menurut Husni, tersangka sempat tidak kooperatif saat dikonfrontasi soal jumlah serangan. Namun setelah diperlihatkan data medis, MN akhirnya mengakui jumlah tusukan yang sebenarnya, sehingga jumlah tusukan bertambah.

Rekonstruksi di lokasi asli mendapat apresiasi dari kuasa hukum keluarga korban dari LBH IKAT, Hendrik Kalalembang. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan transparansi penegakan hukum.

Kasus ini bermula dari cekcok sepele soal harga rokok dan pengharum pakaian. Tersangka sempat pulang dengan alasan mengambil uang, namun kembali dengan membawa pisau dapur dan menyerang korban secara brutal.

Hasil autopsi mencatat 13 luka di tubuh korban, dengan luka tusuk di perut yang merobek pembuluh nadi utama sebagai penyebab kematian. Bukti CCTV dan barang bukti menguatkan konstruksi pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya MN dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

NIKEN | WONG

Comments are closed.