BERITAKALTIM.CO – Enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Hutan Alam (PBPH-HA) di Kalimantan Timur menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan di bentang alam Wehea–Kelay melalui skema Multi Usaha Kehutanan (MUK).
Penandatanganan komitmen tersebut berlangsung di Samarinda, Rabu (11/2/2026), dan disaksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur Joko Istanto, Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman Prof. Dr. Irawan Wijaya Kusuma, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) bersama sejumlah mitra pembangunan.
Adapun enam perusahaan yang terlibat yakni PT Gunung Gajah Abadi, PT Karya Lestari, PT Utama Damai Indah Timber, PT Aditya Kirana Makmur, PT Wana Bakti Persada Utama, dan PT Amindo Wana Persada.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Joko Istanto, mengatakan komitmen ini penting di tengah meningkatnya tekanan terhadap hutan alam. Ia menyebut luas konsesi hutan di Indonesia dalam tiga dekade terakhir mengalami penurunan signifikan, dari lebih 60 juta hektare pada 1993 menjadi kurang dari 19,3 juta hektare pada 2017.
“Penyusutan ini meningkatkan tekanan terhadap hutan yang tersisa, termasuk risiko deforestasi dan degradasi ilegal yang mengancam habitat biodiversitas penting,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah menetapkan bentang alam Wehea–Kelay sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) karena memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi, termasuk sebagai habitat penting orangutan Kalimantan. Saat ini kawasan tersebut dikelola oleh 23 pemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah, perusahaan, akademisi, dan mitra pembangunan.
Direktur Utama PT Gunung Gajah Abadi, Totok Suripto, menjelaskan skema Multi Usaha Kehutanan dipilih karena membuka peluang diversifikasi sumber pendapatan bagi pemegang konsesi, tidak hanya bergantung pada hasil kayu.
“MUK memberi ruang bagi pemegang konsesi untuk mengembangkan berbagai sumber pendapatan, mulai dari kayu, jasa lingkungan hingga karbon,” katanya.
Sementara itu, Prof. Dr. Irawan Wijaya Kusuma menilai dukungan kebijakan pemerintah sangat diperlukan agar skema tersebut berjalan optimal. Ia mengingatkan banyak konsesi yang tidak lagi aktif beroperasi berpotensi mengalami pembalakan liar maupun alih fungsi lahan yang dapat memicu deforestasi dan bencana alam.
Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menambahkan komitmen enam perusahaan ini menjadi langkah awal pengembangan MUK berbasis bentang alam yang mendorong kolaborasi lintas konsesi, desa, dan berbagai pihak.
Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, ekologi, iklim, dan sosial sekaligus memperkuat upaya konservasi di Kalimantan Timur.
WONG
Comments are closed.