BeritaKaltim.Co

Perda KTR Segera Disahkan, DPRD Balikpapan Perkuat Perlindungan Kesehatan Warga

BERITAKALTIM.CO-Upaya menghadirkan lingkungan yang lebih sehat di Kota Balikpapan memasuki tahap akhir. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kini tinggal menunggu proses harmonisasi sebelum resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ia menyampaikan, seluruh pembahasan di tingkat DPRD telah rampung. Saat ini, dokumen Raperda tengah menjalani tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Kalimantan Timur. Setelah itu, regulasi tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Hasil pembahasan di DPRD sudah selesai. Sekarang kita tinggal menunggu harmonisasi dari Kemenkumham dan kemudian fasilitasi dari Pemprov Kaltim. Kalau proses itu selesai, secepatnya langsung kita sahkan,” ujar Andi, yang akrab disapa A3, pada hari Senin, (16/2/2026).

Menurutnya, proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan. Pada tahap ini, redaksional, tata bahasa, serta sistematika aturan diperiksa secara menyeluruh agar sesuai dengan kaidah pembentukan perundang-undangan. Substansi perda juga harus sinkron dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Kesehatan sebagai payung hukum utama.

A3 menegaskan, Perda KTR bukan sekadar regulasi pembatasan merokok, melainkan langkah strategis untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan asap rokok. Salah satu poin penting yang diatur adalah larangan promosi rokok di area tertentu, khususnya di sekitar fasilitas pendidikan seperti sekolah.

“Pengaturan jarak antara lokasi promosi dan institusi pendidikan menjadi perhatian serius dalam perda ini,” jelasnya.

Selain itu, kawasan fasilitas umum yang berkaitan dengan pelayanan publik juga akan ditetapkan sebagai area bebas rokok. Kebijakan ini diharapkan menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga.

Meski demikian, penyusunan aturan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kearifan lokal Balikpapan. Beberapa pengaturan teknis, termasuk pada jalan protokol tertentu, akan disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Terkait sanksi, A3 menyebut ketentuannya masih dalam proses harmonisasi bersama bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan. Hal itu dilakukan agar sanksi yang diterapkan proporsional dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

DPRD Balikpapan optimistis proses harmonisasi segera rampung. Jika tidak ada kendala, Perda KTR akan menjadi landasan hukum kuat dalam menciptakan kota yang lebih sehat, tertib, dan berorientasi pada perlindungan generasi masa depan. (*)

NIKEN | WONG

Comments are closed.