BERITAKALTIM.CO-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengakomodasi pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara, Muhajir, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya sektor kesehatan.
“Pemerintah kabupaten berkomitmen untuk kepentingan masyarakat menyangkut kebutuhan dasar pada sektor kesehatan,” ujarnya di Penajam, Selasa.
Rp34 Miliar untuk PBI APBD 2026
Pada APBD 2026, pemerintah kabupaten menyiapkan anggaran sebesar Rp34 miliar untuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Adapun alokasi anggaran pada tahun sebelumnya yakni:
-
APBD 2023: Rp32 miliar
-
APBD 2024: Rp34 miliar
-
APBD 2025: Rp35,2 miliar
Besaran anggaran tersebut disesuaikan dengan usulan dan penghitungan jumlah penerima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk mempertimbangkan penambahan jumlah peserta setiap tahun.
Antisipasi Penambahan Peserta
Muhajir menjelaskan, peningkatan peserta juga dipengaruhi oleh warga yang sebelumnya ditanggung perusahaan, namun kemudian keluar dari perusahaan dan dialihkan menjadi peserta PBI APBD.
Pemkab memastikan tidak ada kendala dalam pembiayaan PBI APBD. Bahkan, pada APBD Perubahan dimungkinkan adanya penambahan anggaran sebagai langkah antisipasi jika terjadi peningkatan jumlah peserta.
Melalui program ini, pemerintah daerah menanggung biaya pelayanan kesehatan warga mulai dari puskesmas hingga rumah sakit melalui skema kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penyaluran dana PBI BPJS Kesehatan dari APBD dilakukan melalui Dinas Kesehatan setempat setiap triwulan (tiga bulan sekali).
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Benuo Taka secara berkelanjutan.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.