BeritaKaltim.Co

13 Warga Jabar Diduga Jadi Korban TPPO di NTT, Polda Lakukan Penjemputan

BERITAKALTIM.CO-Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menjemput 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penjemputan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di Polres Sikka, Polda NTT,” ujarnya di Bandung, Rabu.

Ditangani Polres Sikka

Kasus tersebut saat ini ditangani Kepolisian Resor Sikka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Februari 2026.

Polda Jabar terus berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur guna memastikan penanganan berjalan optimal.

“Kami fokus memastikan kondisi para korban aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan,” kata Hendra.

Pendampingan dan Pemeriksaan Kesehatan

Setelah dipulangkan ke Jawa Barat, para korban akan menjalani pemeriksaan kesehatan serta pendampingan psikologis sebelum kembali ke daerah masing-masing.

Polda Jabar juga menegaskan akan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak dari wilayah Jawa Barat dalam kasus tersebut.

“Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak dari wilayah Jawa Barat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Imbauan Waspada Modus Pekerjaan

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitas maupun prosedurnya. Warga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.

Polda Jabar juga akan melakukan pendalaman terhadap jaringan atau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus TPPO tersebut.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.