BERITAKALTIM.CO — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menyiapkan langkah strategis menyambut berakhirnya perjanjian kerja sama pengelolaan kawasan Komplek Mall Lembuswana pada 26 Juli 2026. Seluruh aset di kawasan tersebut dipastikan akan kembali menjadi milik pemerintah daerah dan disiapkan untuk dikelola secara lebih optimal demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa pengelolaan Lembuswana telah melalui perjalanan panjang sejak pertama kali diikat dalam perjanjian pada 1990.
“Perjanjiannya dimulai tahun 1990, kemudian ada adendum pada 1995, 1996, dan terakhir 2006. Karena adendum terakhir berakhir pada 26 Juli 2026, sesuai ketentuan bangun guna serah, seluruh aset nantinya dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Muzakkir saat ditemui, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan hasil inventarisasi sementara, terdapat sekitar 150 bangunan yang akan diserahkan ke Pemprov Kaltim, terdiri dari pusat perbelanjaan dan ruko-ruko. Aset tersebut selama ini dikelola melalui kerja sama dengan PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS).
Muzakkir menegaskan, kawasan Lembuswana memiliki nilai strategis yang sangat tinggi karena berada di pusat Kota Samarinda dengan total luas lahan mencapai sekitar 6,9 hektare. Lahan tersebut terbagi menjadi dua bidang besar, yakni sekitar 63.600 meter persegi dan 43.893 meter persegi, yang mencakup area sekitar Patung Lembuswana hingga gedung pintu utama mal.
“Ini aset strategis di jantung kota. Total ada sekitar 150 bangunan termasuk mal dan ruko yang saat ini masih kami inventarisir. Kami juga sudah bersurat ke Biro Ekonomi untuk segera duduk bersama dan mendiskusikan langkah ke depan,” jelasnya.
Menyadari besarnya nilai dan kompleksitas aset, Pemprov Kaltim mengambil sikap terbuka dan hati-hati dalam menentukan skema pengelolaan selanjutnya.
Muzakkir menekankan, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan setiap keputusan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami tidak langsung memutuskan apakah pengelolaan ini dilanjutkan atau tidak. Pilihannya bisa kerja sama pemanfaatan (KSP) hingga 30 tahun, sewa, atau pemerintah menunjuk BUMD. Bisa juga diserahkan ke pihak ketiga, tapi melalui lelang pengelolaan, bukan lelang proyek,” tegasnya.
Menurut dia, mekanisme lelang pengelolaan akan membuka ruang kompetisi sehat. Para calon pengelola nantinya diminta mempresentasikan konsep pengembangan kawasan, sekaligus menunjukkan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
“Kita buka penawaran, mereka presentasi ke kita. Yang kita lihat bukan hanya keuntungan, tapi juga dampaknya ke masyarakat dan daerah,” katanya.
Potensi kawasan Lembuswana dinilai masih sangat besar, terutama pada lahan kosong di bagian belakang, Area tersebut dinilai ideal untuk dikembangkan menjadi fasilitas pendukung modern.
“Kalau lahan belakang dimaksimalkan, bisa dibangun ballroom, hunian, kafe, atau fasilitas lain yang mendukung kawasan ini menjadi lebih hidup,” ungkap Muzakkir.
Ia menambahkan, jika kembali menggunakan skema KSP, durasi kerja sama hingga 30 tahun dinilai realistis dan menarik bagi investor, mengingat nilai investasi yang dibutuhkan cukup besar.
“Kalau investasinya besar, tentu waktunya juga harus memadai. KSP sampai 30 tahun itu memungkinkan,” ujarnya.
Untuk tahap awal, Pemprov Kaltim akan melakukan percepatan proses penyelesaian administrasi dan kajian pengelolaan. Salah satu opsi yang terbuka adalah menunjuk pengelola sementara dengan standar profesionalisme tinggi.
“Pengelolaan harus profesional dan memberikan profit yang optimal bagi daerah. Jangan sampai ditugaskan, tapi hasilnya tidak maksimal,” tegasnya.
Ke depan, Muzakkir membayangkan kawasan Lembuswana dapat bertransformasi menjadi pusat aktivitas ekonomi terpadu dan ikon baru Kota Samarinda.
“Harapan kami, Lembuswana bisa seperti pusat belanja di kota-kota besar. Terintegrasi, bisa ada mall, apartemen, dan fasilitas lainnya. Ini sangat memungkinkan dan bisa menjadi ikon kebanggaan Kalimantan Timur,” pungkasnya.
YANI | WONG
Comments are closed.