BERITAKALTIM.CO-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mengatasnamakan Koko Erwin, terduga bandar narkotika pemberi suap Rp1 miliar kepada Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.
Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, di Mataram, Jumat, menyampaikan bahwa SPDP tersebut diterima dari penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
“Kami terimanya Kamis (19/2) kemarin,” ujarnya.
Irwan menjelaskan terdapat dua SPDP yang diterima, yakni atas nama Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Namun, terkait rincian status hukum masing-masing dalam dokumen tersebut, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Majelis Etik Mabes Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sanksi etik terberat tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Dalam sidang KKEP terungkap adanya pelanggaran berupa permintaan dan penerimaan uang melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP Malaungi, yang disebut bersumber dari bandar narkotika Koko Erwin.
Selain pelanggaran etik, AKBP Didik juga menjadi tersangka dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait kepemilikan narkotika hasil penggeledahan rumah pribadinya di Tangerang. Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Tak hanya itu, Didik juga menyandang status tersangka dalam perkara peredaran narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Perkara tersebut lebih dahulu menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan penyidikan, peran AKBP Didik terungkap melalui keterangan AKP Malaungi yang menyebut adanya setoran Rp1 miliar dari Koko Erwin serta temuan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, yang diduga atas sepengetahuan dan arahan Didik.
Atas perkara tersebut, AKP Malaungi juga dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan hasil sidang KKEP di Mapolda NTB.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat kepolisian aktif dalam dugaan suap dan tindak pidana narkotika yang kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.