BeritaKaltim.Co

Polres Bontang Tangkap Sopir Ekspedisi Pembawa 403 Batang Kayu Ilegal

BERITAKALTIM.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial B yang diduga terlibat dalam penyelundupan kayu ilegal. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (11/2/2026).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menjelaskan, tersangka diketahui merupakan sopir ekspedisi lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 403 batang kayu jenis Bengkirai dengan berbagai ukuran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima order pengiriman kayu dari rekannya berinisial AO. Kayu tersebut berasal dari tempat pemotongan di Kabupaten Berau dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.

Awalnya, tersangka mengklaim kayu yang diangkut telah dilengkapi dokumen resmi. Namun setelah dilakukan pengecekan, dokumen yang dibawa dinyatakan tidak sah sehingga kayu tersebut dipastikan merupakan hasil ilegal.

“Satu orang kami tangkap karena menyelundupkan 403 batang kayu Bengkirai,” ujar AKP Randy Anugrah dalam konferensi pers.

Selain kayu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta Daftar Kayu Olahan (DKO) yang digunakan sebagai kelengkapan pengiriman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf A dan/atau huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

FERGY | WONG

Comments are closed.