BERITAKALTIM.CO-Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin mengatakan penyegaran informasi serta peningkatan kapasitas tenaga medis dalam menangani Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan pneumonia menjadi langkah krusial dalam memperkuat sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Menurutnya, SKDR merupakan instrumen utama pemerintah daerah untuk mendeteksi potensi penyakit menular secara cepat sebelum berkembang luas di masyarakat.
Seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kalimantan Timur dituntut membenahi kualitas pelayanan medis, khususnya dalam penanganan pasien dengan keluhan demam dan batuk yang sering menjadi indikasi awal penyakit infeksi pernapasan.
Selain peningkatan kapasitas medis, pembenahan juga dilakukan untuk mengatasi kesalahpahaman aturan rujukan BPJS Kesehatan bagi pasien penderita demam.
Jaya menegaskan tidak ada regulasi yang mewajibkan suhu tubuh pasien harus mencapai 40 derajat Celsius sebelum bisa dirujuk ke rumah sakit.
“Tantangan berikutnya adalah keterbatasan jam operasional klinik pada sore hingga malam hari,” ujarnya.
Ketiadaan layanan medis 24 jam maupun instalasi gawat darurat di tingkat kecamatan kerap menyebabkan masyarakat memadati rumah sakit umum terdekat.
Situasi ini diperparah dengan polemik tata laksana 144 jenis diagnosa penyakit yang tidak ditanggung asuransi negara apabila langsung ditangani rumah sakit.
Perawatan ratusan keluhan medis ringan tersebut menjadi kewenangan fasilitas kesehatan tingkat pertama agar hak kesehatan masyarakat tetap terpenuhi tanpa risiko penolakan klaim.
Sebagai langkah konkret, Dinkes Kaltim mewajibkan seluruh puskesmas memiliki perangkat kesehatan esensial untuk mendeteksi derajat keparahan infeksi pernapasan, seperti termometer, alat pemantau saturasi oksigen, dan stetoskop di setiap ruang pemeriksaan.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.