BeritaKaltim.Co

Komisi XI DPR Desak Kebijakan Pemulihan Ekonomi Cepat untuk Wilayah Terdampak Bencana

BERITAKALTIM.CO-Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung menegaskan perlunya kebijakan pemulihan ekonomi yang tegas, cepat, dan tepat sasaran bagi wilayah terdampak bencana.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (25/2) malam, Martin menekankan pendataan dampak bencana hingga Maret harus dilakukan secara presisi dengan fokus pada wilayah paling parah (the hardest hit).

Menurut dia, di sejumlah lokasi kerusakan tidak hanya menimpa rumah warga, tetapi juga ladang, toko, hingga perubahan lanskap secara total.

“Untuk kondisi seperti itu, restrukturisasi atau grace period tidak cukup. Kasus tertentu harus langsung write-off atau penghapusbukuan,” ujar Martin saat kunjungan kerja reses di Kota Medan, Sumatera Utara.

Titik Terparah Perlu Kebijakan Khusus

Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II itu mencontohkan sejumlah titik di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang memerlukan perlakuan berbeda dibanding wilayah terdampak ringan hingga sedang.

Ia menegaskan pemerintah dan otoritas keuangan harus segera menetapkan kebijakan khusus untuk wilayah terparah tanpa menunggu skema bertahap.

“Yang paling parah harus dijawab paling cepat,” katanya.

Dorong Reorientasi Ekonomi dan Konektivitas

Martin juga mendorong reorientasi ekonomi melalui pelatihan dan pendampingan, mengingat banyak warga tidak dapat kembali ke usaha lama akibat perubahan kondisi geografis pascabencana.

Terkait sistem pembayaran, ia mengapresiasi langkah cepat Bank Indonesia (BI) dalam menjaga distribusi uang tunai dan layanan penukaran uang rusak.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemulihan ekonomi juga bergantung pada konektivitas jaringan.

“ATM ada, tetapi jaringan belum pulih, tetap tidak berfungsi. Perlu koordinasi dengan penyedia telekomunikasi seperti Telkomsel atau alternatif seperti Starlink. Ini kerja lintas sektor,” ujarnya.

Ia turut mengapresiasi koordinasi BI dengan Pertamina terkait penyediaan BBM untuk genset guna mendukung layanan keuangan.

Soroti Realisasi Dana Siap Pakai

Di sisi fiskal, Martin menilai penjelasan Kementerian Keuangan Republik Indonesia belum cukup rinci, khususnya terkait realisasi dana siap pakai (DSP).

Ia menyebut realisasi DSP masih sekitar Rp32 miliar dari total Rp4,8 triliun yang tersedia.

“Angkanya tidak sebanding dengan kerusakan di lapangan. Jika Rp60 triliun disiapkan, harus jelas sumber dan alokasinya,” ucapnya.

Komisi XI DPR RI, lanjut dia, akan melanjutkan pembahasan bersama Menteri Keuangan di Jakarta untuk merumuskan desain kebijakan pemulihan jangka menengah dan panjang yang jelas, terukur, serta berdampak langsung bagi masyarakat terdampak.

“Darurat sudah lewat. Sekarang saatnya kebijakan pemulihan yang tegas dan tepat sasaran,” kata Martin.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.