BERITAKALTIM.CO-Wakil Ketua II Baznas Kaltim KH Abdurrahman AR di Samarinda, Kamis, menjelaskan bahwa perbedaan nominal zakat fitrah telah disesuaikan dengan kualitas dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat di setiap wilayah.
Ia mengajak umat Muslim agar segera menunaikan zakat guna memaksimalkan pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) di wilayah Kaltim.
Melalui lembaga resmi seperti Baznas, masyarakat dinilai turut berkontribusi dalam penguatan ekonomi umat serta mendukung berbagai program kemanusiaan di Benua Etam.
Abdurrahman menegaskan bahwa zakat memiliki dimensi sosial yang kuat dan menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan.
“Zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi, seperti Baznas, Insya Allah akan disalurkan sepenuhnya kepada mereka yang berhak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewajiban zakat tidak hanya terbatas pada zakat fitrah saat Ramadhan, tetapi juga zakat harta (maal) bagi yang telah memenuhi syarat.
Rincian Zakat Fitrah 2026 di 10 Kabupaten/Kota Kaltim:
-
Kota Samarinda: Rp70.000, Rp60.000, Rp50.000 (2,75 kg)
-
Kabupaten Mahakam Ulu: Rp75.000, Rp65.000, Rp55.000 (2,7 kg)
-
Kabupaten Kutai Barat: Rp73.500, Rp70.000, Rp66.500 (2,7–3 kg)
-
Kabupaten Paser: Rp72.200, Rp60.800, Rp49.400 (3 kg)
-
Kota Bontang: Rp68.400, Rp64.600, Rp58.900 (2,5 kg)
-
Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp68.000, Rp49.000, Rp38.000 (2,7 kg)
-
Kota Balikpapan: Rp54.000, Rp48.000, Rp42.000 (3 kg)
-
Kabupaten Kutai Timur: Rp50.000, Rp45.000, Rp40.000 (2,5 kg)
-
Kabupaten Berau: Rp50.000, Rp42.000, Rp35.000 (2,5 kg)
-
Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp45.000, Rp40.000, Rp35.000 (2,5 kg)
Secara umum, takaran zakat fitrah setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya wajib mengikuti harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Baznas Kaltim berharap momentum Ramadhan dapat meningkatkan semangat berbagi dan solidaritas sosial di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.