BERITAKALTIM.CO-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III, Hasbiallah Ilyas, meminta agar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terancam hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan dua ton sabu, berjalan transparan dan profesional.
DPR Soroti Transparansi dan Due Process of Law
Hasbiallah menegaskan agar tidak ada permainan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Ia meminta aparat yang menangani kasus itu segera dipanggil ke Gedung Parlemen Senayan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR guna memastikan prinsip due process of law terpenuhi, mengingat terdakwa menghadapi ancaman pidana mati.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah tentu harus diproses sesuai hukum, tetapi jika ada hal janggal negara wajib hadir untuk meluruskan,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Dukung Pemberantasan Narkotika Tanpa Kompromi
Legislator Komisi III itu menegaskan dukungan terhadap pemberantasan narkotika tanpa kompromi. Namun, ia mengingatkan setiap langkah penegakan hukum harus tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku serta selaras dengan semangat KUHP baru.
Menurutnya, transparansi penting karena perkara tersebut menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius.
Kejari Batam Tuntut Enam Terdakwa Pidana Mati
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Enam terdakwa terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa penuntut umum Gutirio Kurniawan dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa selama persidangan telah diperiksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Barang bukti yang disita berupa 67 kardus berisi sabu dengan berat netto mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
Dasar Hukum Dakwaan
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.
Pertimbangan tuntutan pidana maksimal tersebut karena perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, serta terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.