BERITAKALTIM.CO-Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1).
Dua tersangka berinisial DA dan GT masing-masing menjabat Direktur dan Direktur Utama pada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Dugaan Eksploitasi Lahan Transmigrasi
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambang batu bara secara tidak sah di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2007–2012.
Aktivitas tambang tersebut merusak bukaan lahan seluas sekitar 1.800 hektare dan menghambat tujuan Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Kejati, manipulasi penjualan batu bara dari lahan transmigrasi itu menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
Penahanan 20 Hari di Rutan Samarinda
Kedua tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang dikenakan lima tahun atau lebih, serta untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan komprehensif guna memastikan total kerugian negara secara pasti.
Pasal yang Dikenakan
DA dan GT dijerat dengan Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai subsidair UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.