BeritaKaltim.Co

Kasus Korupsi Minyak Mentah: Dakwaan Rp285 T, Hakim Koreksi Hitungan

BERITAKALTIM.CO-Hakim anggota Sigit Herman Binaji menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut berasal dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra, yang menghitung kemahalan harga pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan dampaknya terhadap beban ekonomi.

Namun, majelis menilai perhitungan tersebut dipengaruhi banyak faktor, tidak pasti, dan tidak nyata, sehingga belum memenuhi unsur kerugian perekonomian negara.

Hal yang sama juga berlaku pada perhitungan keuntungan ilegal (illegal gain) sebesar 2,62 miliar dolar AS yang disebut berasal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dibandingkan harga minyak mentah dan BBM dari kilang dalam negeri.

Hakim Gunakan Perhitungan BPK

Majelis Hakim hanya sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni sebesar:

  • Rp9,42 triliun

  • 6,03 juta dolar AS

  • 2,73 miliar dolar AS

  • Rp25,44 triliun

Hakim menegaskan kerugian tersebut nyata dan pasti, khususnya dalam penjualan solar nonsubsidi, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan kerugian negara telah dapat dihitung secara pasti oleh instansi berwenang.

Dengan pertimbangan itu, unsur merugikan keuangan negara dinyatakan terpenuhi.

Dakwaan Awal Rp285,18 Triliun

Dalam dakwaan, kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini semula disebut merugikan negara Rp285,18 triliun, meliputi:

  • Kerugian keuangan negara 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun

  • Kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun

  • Keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS

Kasus ini menyeret sembilan terdakwa, termasuk sejumlah pejabat dan petinggi perusahaan energi seperti PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), PT Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina International Shipping.

Terdakwa antara lain Muhammad Kerry Adrianto Riza, Agus Purwono, Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, Dimas Werhaspati, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, dan Sani Dinar Saifudin.

Vonis Penjara dan Denda

Majelis menjatuhkan hukuman:

  • Kerry: 15 tahun penjara + uang pengganti Rp2,9 triliun

  • Gading & Dimas: 14 tahun penjara

  • Edward & Agus: 10 tahun penjara

  • Riva, Maya, Yoki & Sani: 9 tahun penjara

Seluruh terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.


ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.