BeritaKaltim.Co

Kepemilikan Asing 100 Persen Media Jadi Sorotan AJI dalam Perjanjian Dagang RI–AS

BERITAKALTIM.CO — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan kritik terhadap perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari 2026. Organisasi tersebut menilai sejumlah klausul dalam perjanjian tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan industri pers nasional.

Ketua Umum AJI Bayu Wardhana bersama Sekretaris Jenderal Nany Afrida menyatakan perjanjian dagang tersebut memuat ketentuan yang dinilai merugikan ekosistem media Indonesia, terutama di tengah kondisi industri pers yang sedang menghadapi perubahan besar akibat peralihan konsumsi media ke platform digital.

Menurut AJI, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen pada sektor media, termasuk televisi, radio, dan penerbitan. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang selama ini membatasi kepemilikan asing.

AJI menilai kebijakan tersebut dapat membuat perusahaan media nasional harus bersaing langsung dengan media yang memiliki dukungan modal asing besar, sementara kondisi industri media domestik saat ini dinilai belum stabil.

Selain itu, organisasi jurnalis tersebut juga menyoroti klausul lain yang disebut membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital memberikan dukungan kepada perusahaan pers melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil.

Padahal sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

AJI menyebut penerapan klausul tersebut berpotensi memperlemah posisi tawar media nasional dalam negosiasi dengan platform digital dan perusahaan teknologi, termasuk dalam pemanfaatan konten jurnalistik untuk teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Organisasi tersebut juga mengkhawatirkan dampak terhadap pekerja media. AJI mencatat sepanjang 2024–2025 terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap 922 jurnalis, dan kebijakan baru dinilai berpotensi memperbesar gelombang PHK di industri media.

AJI menilai ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dari intimidasi fisik, tetapi juga dari melemahnya model bisnis media yang dapat memengaruhi independensi redaksi.

Dalam sikap resminya, AJI mendesak Presiden dan DPR RI untuk meninjau kembali serta tidak memberikan persetujuan terhadap perjanjian ART tersebut demi menjaga keberlanjutan pers nasional dan kebebasan pers di Indonesia.

WONG

Comments are closed.