BeritaKaltim.Co

Teguran dan Mutasi Demosi untuk Mantan Kapolresta Sleman

BERITAKALTIM.CO-Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi kepada mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo.

Sanksi tersebut diputuskan melalui sidang disiplin berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Ihsan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin internal atas kelemahan fungsi pengawasan dalam penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

“Sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja,” kata Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu.

Berawal dari Kasus Penjambretan yang Viral

Sebelumnya, Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman terkait penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas dan viral di media sosial.

Berdasarkan hasil audit Itwasda, ditemukan adanya pelanggaran berupa tidak optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.

Kondisi tersebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan menjadi sorotan publik.

Sidang Disiplin, Bukan Kode Etik atau Pidana

Ihsan menegaskan bahwa proses yang dijalani merupakan sidang disiplin internal, bukan sidang kode etik maupun proses pidana.

“Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” ujarnya.

Sidang disiplin dilaksanakan pada Kamis (26/2) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

Dalam mekanisme disiplin Polri, sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga mutasi bersifat demosi apabila ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan tugas manajerial dan pengawasan.

Tanggung Jawab Pimpinan Melekat

Menurut Ihsan, setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.

“Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” katanya.

Polda DIY menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.