BeritaKaltim.Co

Anggaran Tim Ahli Gubernur Kaltim Rp10,78 Miliar Disorot, Sekda Kaltim: Sudah Dikonsultasikan ke Kemendagri

BERITAKALTIM.CO – Alokasi anggaran untuk Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur tahun 2026 menuai sorotan publik. Anggaran yang digelontorkan untuk honorarium dan perjalanan dinas tim tersebut mencapai Rp10,78 miliar dalam waktu kerja sembilan bulan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026, tim ini diperkuat oleh 43 personel. Struktur tersebut terdiri dari delapan dewan penasihat, satu ketua, dua wakil ketua, empat koordinator, serta 28 anggota bidang.

Dari total anggaran Rp10,78 miliar, sekitar Rp8,3 miliar dialokasikan untuk honorarium atau uang kehormatan para anggota tim ahli. Sementara Rp2,4 miliar lainnya digunakan untuk perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah.

Besaran honor yang diterima tim ahli bervariasi sesuai bidang dan tanggung jawab, berkisar antara Rp20 juta hingga Rp45 juta per orang setiap bulan.

Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pembentukan tim ahli beserta penganggarannya telah melalui konsultasi dengan pemerintah pusat.

“Pergubnya sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Itu sudah melalui mekanisme konsultasi karena ini terkait tenaga ahli,” ujar Sri Wahyuni saat dimintai tanggapan, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, besaran honorarium yang diberikan juga telah mengacu pada praktik di sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Kita juga mengacu pada beberapa daerah lain, termasuk DKI Jakarta. Bahkan di beberapa daerah, honornya lebih tinggi dari kita,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur, Irianto Lambrie, memastikan seluruh pengalokasian anggaran dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Semua dianggarkan sesuai mekanisme kebijakan dan aturan yang berlaku, termasuk uang kehormatan atau honor itu juga sama. Kami ini orang-orang yang punya pengalaman puluhan tahun,” kata Irianto.

Ia menegaskan, tim ahli tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran anggaran yang dialokasikan. Seluruh penganggaran merupakan kewenangan kepala daerah yang disusun berdasarkan regulasi.

“Yang menganggarkan honorarium tim ahli dan perjalanan dinas adalah gubernur, tentu berlandaskan aturan. Mengatur anggaran itu bukan kami,” jelasnya.

Menurut Irianto, anggaran perjalanan dinas yang disiapkan juga tidak serta-merta dihabiskan seluruhnya. Jika tidak digunakan, maka anggaran tersebut akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

“Ada anggaran perjalanan dinas, ya digunakan sesuai kebutuhan. Kalau tidak digunakan, bisa jadi Silpa. Tapi bukan berarti diboroskan. Kita gunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia juga menilai kemungkinan besar anggaran yang telah disiapkan tidak akan terserap sepenuhnya, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah.

“Kalau misalnya dalam situasi efisiensi ternyata hanya digunakan Rp6 miliar saja dari anggaran yang ada, itu juga tidak masalah. Anggaran itu disiapkan untuk bekerja,” tambahnya.

Terkait komposisi tim yang dinilai terlalu besar, terutama di bidang informasi dan komunikasi publik yang berjumlah sekitar 20 orang, Irianto menilai hal tersebut menyesuaikan dengan tantangan era digital saat ini.

Menurutnya, derasnya arus informasi dan kritik publik di media sosial membuat pemerintah membutuhkan tim yang kuat di bidang komunikasi.

“Sekarang ini era digitalisasi. Kritik dari masyarakat juga sangat banyak, sehingga perlu ada tim yang menangani bidang informasi dan komunikasi publik,” katanya.

Ia juga menegaskan jumlah 43 anggota tim ahli masih tergolong wajar jika dibandingkan dengan daerah lain.

Sebagai perbandingan, di DKI Jakarta jumlah tim ahli gubernur pernah mencapai hingga 73 orang.

“Kalau dibandingkan dengan provinsi lain, jumlah ini tidak terlalu banyak,” ujar Irianto.

Menurutnya, fungsi utama tim ahli adalah memberikan masukan strategis kepada gubernur serta membantu menjembatani komunikasi antara kepala daerah dengan organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, tim ahli juga bertugas menginventarisasi berbagai persoalan di OPD dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan kualitas pembangunan di daerah.

“Peran kami adalah menjadi mitra strategis gubernur, membantu mencari solusi atas berbagai persoalan dan memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah,” pungkasnya.

YANI | WONG

Comments are closed.