BeritaKaltim.Co

Pemprov Kaltim Siapkan Dermaga dan Kapal Jelang Mudik Lebaran 2026, Ram Check Dimulai H-7

BERITAKALTIM.CO — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mempersiapkan berbagai sarana transportasi Kapal sungai dan danau untuk menghadapi arus mudik Lebaran 2026. Sejumlah dermaga dan kapal penumpang yang berada di bawah kewenangan provinsi akan diperiksa secara menyeluruh guna memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan tertib.

Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama menjelang dimulainya masa angkutan Lebaran.

Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Maslihuddin, mengatakan Kementerian Perhubungan setiap tahun menetapkan periode khusus angkutan Lebaran untuk semua moda transportasi.

“Tiap tahun Menteri Perhubungan memang mengeluarkan ketentuan masa angkutan Lebaran. Biasanya ada perbedaan antara transportasi darat, laut dan udara. Tapi untuk tahun ini kalau kami lihat, semuanya dimulai serentak,” kata Maslih saat ditemui. Senin (9/3/2026).

Menurut dia, periode pengawasan transportasi Lebaran 2026 diperkirakan mulai H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Kalau tahun ini rencananya serentak dimulai H-7. Artinya sejak itu kami sudah harus siap melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan,” ujarnya.

Dalam persiapan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan ram check atau pemeriksaan kelayakan terhadap kapal penumpang yang beroperasi di dermaga kewenangan provinsi.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain dermaga di kawasan Samarinda.

“Dermaga-dermaga yg melayani lintas antar kab/kota dalam provinsi akan kami monitoring, Misalnya di Dermaga Sungai Kunjang dan juga Dermaga Pasar Pagi,” jelasnya.

Selain itu, kapal-kapal yang memiliki izin operasional dari pemerintah provinsi juga akan diperiksa secara menyeluruh sebelum diizinkan berlayar selama periode mudik.

“Perizinan operasionalnya ada di provinsi, jadi kapal-kapal yang izinnya dari provinsi pasti kita cek. Kita pastikan semuanya memenuhi syarat sebelum melayani penumpang,” katanya.

Maslih menegaskan salah satu fokus utama dalam pengawasan adalah memastikan kapal tidak mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

“Kami ingin memastikan hal-hal yang paling penting seperti manifest penumpang benar-benar sesuai karena ini penting bagi kita semua,” ujarnya.

Menurutnya, setiap kapal sebenarnya sudah memiliki batas kapasitas yang tercantum dalam spesifikasi teknis kapal.

“Jumlah penumpang dan barang yang boleh diangkut itu sudah ada dalam dokumen kapal sejak awal. Misalnya kapasitasnya 60 orang atau 100 orang, ya harus sesuai dengan itu,” katanya.

Ia menegaskan Jika melebihi muatan, maka barang yang ada akan dikurangi dan dipindahkan ke Kapal lainmya demi keselamatan.

“Kalau sudah penuh ya harus diturunkan atau dipindahkan ke kapal lain. Tidak boleh dipaksakan,” tegasnya.

Untuk memastikan keselamatan pelayaran, pemerintah juga mewajibkan setiap kapal memenuhi sejumlah dokumen penting sebelum beroperasi.

Maslih menjelaskan ada beberapa sertifikat yang harus dimiliki kapal sebelum berangkat.

“Pertama tentu sertifikat kelaikan kapal atau sertifikat keselamatan kapal. Kemudian izin pengoperasian kapal. Dan yang terakhir adalah surat persetujuan olah gerak kapal,” jelasnya.

Dokumen tersebut menjadi syarat sebelum kapal diizinkan bergerak dari pelabuhan.

“Kalau dia punya izin operasi tapi tidak memiliki surat persetujuan olah gerak kapal, tetap tidak bisa jalan,” katanya.

Selain itu, sebelum berlayar kapal juga wajib memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Jadi sebelum kapal berangkat, mereka harus melapor dulu ke KSOP untuk mendapatkan izin berlayar,” ujarnya.

Selain kapasitas kapal, Dishub Kaltim juga menekankan pentingnya ketersediaan alat keselamatan seperti jaket pelampung.

Maslih mengingatkan peralatan keselamatan harus tersedia sesuai jumlah penumpang.

“Life jacket itu wajib ada sesuai jumlah penumpang. Kalau kapasitas kapal 60 orang, maka jaket pelampungnya minimal harus 60 juga,” jelasnya.

Ia mengatakan alat keselamatan sering kali baru terasa penting ketika terjadi keadaan darurat.

“Kalau terjadi sesuatu di tengah sungai atau laut, alat itu yang bisa menyelamatkan. Makanya kami selalu mengingatkan operator kapal agar tidak mengabaikan hal ini,” pungkasnya.

YANI | WONG

Comments are closed.