BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan proses pengembalian mobil dinas gubernur jenis Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia telah selesai.
Namun pengembalian kendaraan mewah tersebut tetap memicu sorotan publik karena nilai pengembalian yang diterima pemerintah hanya sekitar Rp7,5 miliar, sementara total pembayaran sebelumnya mencapai Rp8,49 miliar.
Berdasarkan data pengadaan Pemprov Kaltim, nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kendaraan itu tercatat sebesar Rp8.499.936.000. Angka tersebut terdiri dari harga kendaraan Rp7.542.736.000 serta pajak transaksi Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.
Perbedaan nilai antara total pembayaran dan dana yang dikembalikan vendor kemudian menjadi bahan perdebatan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan ke mana perginya selisih sekitar Rp900 juta tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa selisih tersebut berasal dari potongan pajak yang otomatis dipungut saat pemerintah melakukan pembayaran kepada penyedia.
“Nilai SP2D memang sekitar Rp8,5 miliar. Tapi yang diterima oleh pihak ketiga penyedia itu hanya sekitar Rp7,5 miliar, karena setiap pembayaran dari pemerintah pasti dipotong pajak,” kata Faisal saat ditemui, Kamis (12/3/2026).
Menurut Faisal, dalam setiap transaksi belanja pemerintah terdapat beberapa jenis pajak yang dipotong secara langsung, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar 11 persen serta Pajak Penghasilan (PPh) sekitar 1,5 persen.
“Jadi ketika SP2D keluar Rp8,5 miliar, uang itu tidak semuanya diterima penyedia. Sebagian langsung dipotong untuk pajak dan disetor ke kas negara. Karena itu vendor hanya menerima sekitar Rp7,5 miliar,” jelasnya.
Faisal mengatakan pihak penyedia hanya mengembalikan dana sesuai jumlah yang mereka terima. Jika penyedia diminta mengembalikan Rp8,5 miliar, maka perusahaan harus menanggung selisih pajak tersebut.
“Kalau mereka harus mengembalikan Rp8,5 miliar, berarti mereka nombok hampir Rp1 miliar. Kan tidak mungkin begitu, karena pajaknya sudah dipotong sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat ini tengah berkoordinasi dengan Kantor Pajak Pratama Samarinda untuk memproses pengembalian pajak tersebut karena transaksi pembelian kendaraan batal dilakukan.
“Karena mobilnya tidak jadi dibeli, maka pajaknya juga seharusnya tidak diambil. Kami sudah koordinasi dengan kantor pajak dan proses pengembalian sedang berjalan,” kata Faisal.
Menurutnya, proses restitusi pajak tersebut biasanya membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Setelah proses selesai, dana pajak yang sebelumnya dipotong akan kembali masuk ke kas negara.
“Kalau nanti pajaknya sudah kembali dan digabung dengan Rp7,5 miliar yang sudah dikembalikan vendor, maka nilainya akan kembali utuh sekitar Rp8,5 miliar,” jelasnya.
Faisal juga menanggapi komentar publik yang menilai harga kendaraan tersebut terlalu mahal. Ia menjelaskan bahwa nilai Rp8,49 miliar tidak hanya mencakup harga kendaraan semata, melainkan berbagai komponen biaya lain.
Menurut dia, dalam paket harga kendaraan tersebut terdapat sejumlah komponen seperti pajak, pengurusan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, pajak barang mewah, biaya pengiriman kendaraan dari Jakarta ke Kalimantan Timur, hingga asuransi kendaraan.
Selain itu, terdapat pula komponen keuntungan perusahaan penyedia yang lazim dalam transaksi bisnis.
“Dalam harga itu ada banyak komponen. Ada pajak, biaya balik nama, pengiriman dari Jakarta, asuransi, dan tentu saja margin keuntungan perusahaan penyedia,” ujarnya.
Faisal juga menyinggung video yang sempat beredar di media sosial yang disebut-sebut sebagai mobil dinas gubernur yang menjadi polemik. Ia memastikan kendaraan dalam video tersebut bukan mobil yang diadakan oleh pemerintah provinsi.
“Mobil yang beredar di video itu memang sama-sama Range Rover Autobiography, tapi tipenya berbeda dan itu bukan mobil pemerintah. Jadi jangan disamakan,” tegasnya.
Ia menilai persepsi publik muncul karena kemiripan tampilan kendaraan.
“Namanya juga satu model mobil, pasti bentuknya mirip. Tidak mungkin pabrik hanya membuat satu unit di dunia,” katanya.
Faisal menegaskan proses pengadaan kendaraan tersebut telah mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia juga memastikan seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Secara hitungan dan administrasi semuanya sudah clear. Proses pengadaan juga mengikuti aturan yang berlaku dan diawasi oleh berbagai lembaga pengawas,” ujarnya.
Ia menambahkan pengadaan barang pemerintah tidak mungkin dilakukan secara sembarangan karena ada pengawasan dari berbagai lembaga, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tidak mungkin pemerintah provinsi melakukan pengadaan tanpa aturan. Semua ada mekanismenya dan diawasi,” pungkasnya.
YANI | WONG
Comments are closed.