BeritaKaltim.Co

Seno Aji Tegaskan ASN Kaltim Dilarang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

BERITAKALTIM.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan ini berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Seno Aji menegaskan kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama masa libur, sementara ASN yang hendak mudik diminta menggunakan kendaraan pribadi.

“Kita sudah buatkan surat edaran untuk tidak menggunakan kendaraan dinas pada saat mudik. Jadi mereka menaruh kendaraan di kantor masing-masing, kemudian mereka menggunakan kendaraan pribadi untuk kembali mudik,” kata Seno Aji di Rujab Wakil Gubernur, Kamis (19/3/2026).

Menurut dia, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara sekaligus mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur panjang.

Pemprov Kaltim juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

Seno menegaskan sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berujung pada hukuman yang lebih berat.

“Pertama tentu sanksi administratif. Tapi kalau sudah diberikan surat edaran dan masih nekat melanggar, maka kita bisa berikan sanksi yang lebih berat,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut akan melibatkan aparat pengawasan internal pemerintah.

“Inspektorat akan turun tangan. Misalnya bisa berupa penundaan jabatan, pengurangan tunjangan, dan sanksi lain sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Seno menjelaskan ada pengecualian bagi ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan selama periode libur.

Sebagai contoh, jika seorang pegawai sedang melaksanakan tugas di wilayah tertentu dan memerlukan kendaraan dinas untuk menunjang pekerjaannya, maka penggunaan kendaraan tersebut tetap diperbolehkan.

“Kalau mereka sedang bertugas seperti Dishub, misalnya rumahnya di Kota Bangun dan ada tugas kedinasan ke arah sana, tentu saja itu bisa menggunakan mobil dinas. Tapi kalau tidak sedang bertugas, maka harus menggunakan kendaraan pribadi,” jelasnya.

Kebijakan Pemprov Kaltim ini sejalan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh ASN dan penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara bagi kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas.

YANI | WONG

Comments are closed.