BERITAKALTIM.CO – Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) tanpa kompromi.
Hal tersebut disampaikan dalam rilis pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 30 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penindakan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di , Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial F dan Mi yang saat itu berada di dalam sebuah kendaraan roda empat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah koper berwarna biru yang berisi 11 bungkus plastik hijau berlogo tikus yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setiap bungkus diperkirakan memiliki berat sekitar 1 kilogram.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 11.424 gram bruto atau 11.061 gram netto,” ungkap Kapolda, saat rilis pengungkapan di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Selasa, 6 April 2026.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo dan Samsung serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang digunakan pelaku.
Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp19,9 miliar atau hampir Rp20 miliar.
Kapolda menjelaskan, jumlah tersebut berpotensi merusak puluhan ribu masyarakat. “Jika dikonversi, barang ini bisa digunakan oleh sekitar 55 ribu orang. Artinya, pengungkapan ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap masa depan generasi muda.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Ini masih dalam proses pengembangan,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak permisif terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Mari bersama-sama menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut dan berharap keberhasilan ini dapat terus berlanjut dalam upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur.
NIKEN | WONG
Comments are closed.