BERITAKALTIM.CO – Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus yang diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Kedua pelaku berinisial BS yang diduga sebagai pengendali, serta S yang berperan sebagai operator lapangan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sekitar 3.050 liter Pertalite yang disimpan dalam ratusan jeriken.
Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penimbunan BBM.
“Ditemukan kendaraan membawa ratusan jeriken berisi Pertalite yang diduga akan dijual kembali secara ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Pengungkapan bermula saat tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan pemantauan di sebuah gudang. Petugas menemukan mobil pick up berisi 150 jeriken berkapasitas 20 liter, masing-masing terisi sekitar 19 liter Pertalite.
Beberapa jam kemudian, petugas mengamankan tersangka S yang diduga hendak memindahkan BBM menggunakan selang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tangki modifikasi serta sejumlah barcode yang digunakan untuk membeli BBM secara berulang.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan celah sistem distribusi BBM subsidi.
“Pembelian dilakukan bergantian menggunakan beberapa barcode. Terlihat normal, namun dikumpulkan dalam jumlah besar untuk dijual kembali,” jelasnya.
BBM yang telah dikumpulkan kemudian disimpan di gudang sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi, bahkan diduga disalurkan ke sektor industri.
Selain BBM, polisi turut menyita dua unit kendaraan, tangki modifikasi berkapasitas 280 liter, tiga barcode, satu ponsel berisi puluhan barcode, serta uang tunai Rp6 juta.
Polisi menduga praktik ini terorganisir dan telah berjalan cukup lama. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Sepanjang Maret 2026, Polda Kalimantan Timur telah mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 5.280 liter BBM, terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter Solar.
Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami akan terus melakukan penindakan hingga tuntas,” tegas Bambang.
WONG
Comments are closed.