BERITAKALTIM.CO-Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap 11 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah. Dalam operasi ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Polri untuk menertibkan distribusi energi bersubsidi.
“Ini merupakan perintah Bapak Kapolri melalui Kabareskrim dan juga ditekankan oleh Kapolda Kaltim,” ujarnya, saat konferensi pers kasus tindak pidana migas, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Selasa, 7 April 2026.
Dari total kasus yang terungkap, dua kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim. Sementara itu, pengungkapan lainnya tersebar di berbagai wilayah, yakni masing-masing satu kasus di Balikpapan dan Samarinda, tiga kasus di Berau, serta empat kasus di Kutai Barat.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit mobil dan ribuan liter BBM subsidi. Total BBM yang disita mencapai sekitar 5.280 liter, terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter solar.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, seperti kendaraan yang telah dimodifikasi, alat pompa, drum besi, ratusan jeriken, selang, hingga puluhan telepon genggam yang dilengkapi barcode untuk transaksi.
Menurut Bambang, modus operandi para pelaku adalah membeli BBM subsidi secara bertahap di berbagai SPBU menggunakan kendaraan berbeda, termasuk yang telah dimodifikasi. Mereka juga memanfaatkan barcode dan nomor polisi yang bervariasi untuk menghindari deteksi.
“Para pelaku mengumpulkan BBM sedikit demi sedikit dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Total ada 67 barcode yang kami amankan,” jelasnya.
Dari praktik tersebut, pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusinya tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Penindakan juga akan diperluas, termasuk pada potensi penyimpangan distribusi LPG subsidi.
Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menemukan indikasi penyaluran BBM subsidi ke sektor industri. Penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
NIKEN | WONG
Comments are closed.