BeritaKaltim.Co

ASN Nongkrong Saat Jam Kerja? BKPSDM Balikpapan Siap Sidak dan Jatuhkan Sanksi

BERITAKALTIM.CO-Temuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di rumah makan saat jam kerja menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menegaskan pihaknya siap menindak tegas jika pelanggaran tersebut terbukti.

Menurut Purnomo, BKPSDM bersama Inspektorat telah membentuk tim khusus untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), apabila menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN. “Kalau memang terbukti, silakan laporkan. Nanti akan kami tindaklanjuti melalui sidak,” ujarnya, pada hari Jumat, 10 April 2026.

Ia menjelaskan, ASN memang memiliki waktu istirahat, umumnya antara pukul 12.00 hingga 13.00 WITA. Pada jam tersebut, pegawai diperbolehkan makan atau beristirahat di luar kantor. Namun, jika aktivitas di luar kantor dilakukan di luar jam istirahat tanpa alasan yang jelas, hal itu berpotensi melanggar disiplin kerja.

“Kalau masih jam 10.00 sudah di restoran tanpa keperluan dinas, itu tentu akan kami tindak. Tapi harus dilihat dulu konteksnya,” jelasnya.

Purnomo menekankan, tidak semua ASN yang berada di rumah makan saat jam kerja otomatis melanggar aturan. Ada kemungkinan kegiatan tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan, seperti rapat atau menjamu tamu dari luar daerah. “Bisa saja mereka sedang rapat atau menjamu tamu dinas. Itu tidak masalah, selama memang ada kepentingan pekerjaan,” katanya.

Karena itu, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diambil tindakan. BKPSDM akan meminta klarifikasi dari ASN yang bersangkutan, termasuk memeriksa apakah ada surat tugas atau agenda kedinasan.

Selain itu, kondisi tertentu juga menjadi pertimbangan, misalnya ASN yang belum sempat makan saat jam istirahat karena pekerjaan mendesak, lalu baru makan di luar setelahnya. “Tidak bisa langsung disimpulkan. Harus dilihat situasinya. Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan,” tambahnya.

Terkait sanksi, Purnomo menyebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan berulang kali, tidak menutup kemungkinan berujung pada pemberhentian. “Kalau terbukti dan berulang, bisa saja sampai pada sanksi berat, termasuk pemecatan,” tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengimbau ASN untuk tetap menjaga disiplin dan profesionalisme dalam bekerja. Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran, guna menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.

NIKEN | WONG | Adv Diskominfo Balikpapan.

Comments are closed.