BERITAKALTIM.CO – Di era digital, sebuah lagu bisa diputar jutaan kali dalam hitungan detik—melintasi negara, platform, dan batas geografis. Namun di balik angka-angka itu, ada pertanyaan besar yang belum sepenuhnya terjawab: apakah para kreator benar-benar menerima hak mereka secara adil?
Isu inilah yang mengemuka dalam forum ASEAN CMO Forum 2026 di Bali. Dalam forum tersebut, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Indonesia tengah mendorong perubahan besar dalam tata kelola royalti musik digital.
“Pemerintah tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi bertindak sebagai regulator yang memastikan sistem berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Di satu sisi, platform digital telah membuka peluang tak terbatas bagi industri musik. Lagu-lagu kini dapat dinikmati secara global hanya melalui satu klik. Namun di sisi lain, sistem distribusi royalti belum sepenuhnya mampu mengikuti kecepatan dan kompleksitas ekosistem digital tersebut.
Ketimpangan ini bukan hanya persoalan nasional, tetapi lintas negara. Musik yang diputar di satu negara bisa menghasilkan pendapatan di negara lain, sementara data dan hak cipta tersebar di berbagai sistem yang belum terintegrasi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat, eksploitasi karya musik kini terjadi secara real-time di berbagai yurisdiksi. Namun distribusi royalti yang akurat masih menjadi tantangan besar. Fragmentasi data, perbedaan standar metadata, hingga keterbatasan infrastruktur teknologi menjadi hambatan utama.
Dalam situasi ini, Indonesia mengambil langkah strategis. Melalui forum tersebut, pemerintah mendorong penyusunan standar global untuk sistem pengumpulan dan distribusi royalti yang lebih transparan.
Sejumlah organisasi internasional seperti CISAC dan IFPI dilibatkan dalam upaya ini. Tujuannya adalah membangun sistem yang mampu menjawab tantangan industri musik modern.
Salah satu isu krusial yang disorot adalah fenomena black box royalty—royalti yang terkumpul tetapi tidak dapat didistribusikan secara tepat karena data yang tidak lengkap atau tidak sinkron.
“Tujuan kita adalah memastikan setiap kreator menerima remunerasi yang adil,” tegas Supratman.
Forum ini juga menjadi ruang kolaborasi antarnegara ASEAN. Perwakilan dari Malaysia, Filipina, Thailand, hingga berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia seperti KCI, WAMI, dan Selmi hadir untuk berbagi praktik terbaik.
Lebih dari sekadar diskusi, forum ini menjadi langkah awal menuju harmonisasi sistem royalti di kawasan. Indonesia bahkan mendorong agar forum serupa digelar secara rutin setiap tahun, sebagai upaya menjaga kesinambungan reformasi.
Di tengah derasnya arus digitalisasi, tantangan pengelolaan royalti memang tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja. Dibutuhkan kerja sama lintas batas, standar bersama, dan komitmen kolektif.
Melalui inisiatif ini, Indonesia menempatkan diri bukan hanya sebagai peserta, tetapi sebagai penggerak perubahan. Sebuah upaya untuk memastikan bahwa di balik setiap lagu yang diputar, ada keadilan yang benar-benar terdengar bagi para penciptanya.
WONG
Comments are closed.