BERITAKALTIM.CO – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan statemen dengan nada keras. Dia blak-blakan mengkritik Pemprov Kaltim karena mengeluarkan kebijakan penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga miskin di Kota Tepian.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026. Dalam surat tersebut diatur, pembiayaan iuran peserta dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Hal itulah yang membuat Andi Harun bersuara keras. “Ini bukan redistribusi, ini pengalihan beban. Tanggung jawab yang sebelumnya diambil oleh provinsi, sekarang dilempar ke kabupaten/kota tanpa disertai anggaran,” ujar Andi Harun di ruang Arutala Baperidda Samarinda, Jumat (10/4/2026).
Mendapat kritik seperti itu, membuat Pemprov Kaltim tidak diam. Penjelasan klarifikasi datang dari Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin. Ia menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menata ulang dan mengoptimalkan peran kabupaten/kota dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih merata.
Kebijakan redistribusi ini berlaku untuk empat daerah, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau, yang dinilai memiliki porsi tanggungan provinsi lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
“Komposisi tanggungan di beberapa daerah terlalu besar, sehingga perlu dilakukan redistribusi agar lebih seimbang,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Berdasarkan data, persentase tanggungan provinsi di Samarinda mencapai 33,41 persen, diikuti Kutai Timur sebesar 28,2 persen dan Berau 13,47 persen. Sementara daerah lain masih berada di bawah 10 persen.
Jaya juga menegaskan bahwa peserta PBPU-BP yang terdampak kebijakan ini bukan berasal dari kelompok masyarakat miskin. Menurutnya, masyarakat miskin telah masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
“Peserta yang direstrukturisasi ini adalah kategori mampu. Jika masuk kategori miskin, seharusnya berada dalam skema PBI-JK,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran Pemerintah Kota Samarinda terkait kemampuan anggaran daerah, Pemprov Kaltim menyebut peserta dapat dialihkan ke program Gratispol yang telah dianggarkan dalam APBD.
Selain itu, Jaya menegaskan kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sosialisasi telah dilakukan sejak 2025 kepada pemerintah kabupaten/kota sebelum pengesahan APBD 2026.
“Kami sudah menyampaikan sejak tahun lalu melalui koordinasi dengan dinas terkait,” ujarnya.
Pemprov Kaltim juga memastikan kebijakan redistribusi ini tidak memerlukan perubahan regulasi baru, melainkan merupakan bagian dari penguatan kebijakan yang telah ada untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap distribusi pembiayaan JKN dapat lebih adil dan merata di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
WONG
Comments are closed.